Berita

Jejeran sepeda pegawai DLH DKI Jakarta/Istimewa

Nusantara

Beri Contoh Konkret, DLH DKI Wajibkan Pegawainya Naik Kendaraan Umum Setiap Jumat

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Sebagai bentuk komitmen atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta  langsung mengeluarkan aturan internal baru. DLH kini mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda, atau kendaraan ramah lingkungan lainnya untuk menuju tempat kerja setiap Jumat.

Kebijakan ini dikeluarkan Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih, untuk memberikan contoh sekaligus mengajak masyarakat untuk sama-sama mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

"Upaya konkret memperbaiki kualitas udara ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak. Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).


Oleh sebab itu, demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala DLH DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan yang ditetapkan 23 September 2019 ini, mulai berlaku efektif sejak Jumat ini (27/9).

"Kami berupaya memberikan contoh agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," pungkasnya.

Dilaporkan, ratusan pegawai DLH DKI Jakarta, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau mulai menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda, dan berjalan kaki. Sejumlah sepeda pun terlihat di parkiran yang sudah disediakan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya