Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Ada Kekeliruan Berpikir Dalam Ancaman Menristekdikti Pada Rektor

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 15:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ancaman sanksi yang akan diberikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir kepada rektor dan dosen yang mengarahkan mahasiswa berunjuk rasa dinilai tidak tepat. Nasir juga meminta kepada para mahasiswa untuk kembali ke kampus dan belajar dengan tekun.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki hak untuk memberi sanksi kepada rektor hanya karena mahasiswa berunjuk rasa.

Menurutnya, sanksi itu justru akan menjadi kekeliruan dalam berpikir.


“Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya," kata Ray saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu merasa sedih dengan sikap pemerintah yang terkesan anti kritik.

Ray menilai, permintaan agar mahasiswa kembali ke bangku kuliah juga tidak tepat. Sebab, akan mengekang kebebasan berpendapat. Apalagi, mahasiswa merupakan agen perubahan sosial di negeri ini.

“Tentu saja tidak boleh membuat aturan yang mengancam hak berbicara dan berpendapat mahasiswa,” tegasnya.

Bagi Ray, tidak yang salah dengan aksi mahasiswa pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9). Mahasiswa hanya menuntut agar sejumlah RUU bermasalah yang telah disahkan dan sedang dibahas DPR dicabut.

"Sejauh ini diketahui tidak ada isu agar menggagalkan pelantikan presiden, misalnya," kata Ray.

"Selama isu yang digulirkan mahasiswa masih di jalur konstitusi, tentu tidak ada hak rektor untuk menghentikannya," imbuhnya menegaskan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya