Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

KPK Ungkap Kronologi Penetapan Rizal Djalil Sebagai Tersangka

RABU, 25 SEPTEMBER 2019 | 22:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota BPK RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa telah ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 miliar kepada Rizal Djalil dari Leonardo.

Saut membeberkan, pada Oktober 2016 silam BPK RI memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal yang selaku anggota IV BPK-RI.


Surat tugas itu, kata Saut, untuk pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM Agus Ahyar ke kantornya dan mengirimkan orang suruhan untuk bertemu menyoal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI terkait selisih uang Rp 2,3 miliar.

"Perwakilan Rizal datang ke direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM," kata Saut.

Selanjutnya, proyek disepakati bahwa proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

"Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama," kata Saut.

Sekitar tahun 2015-2016 Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar. Uang itu diberikan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

KPK juga telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke pihak Imigrasi untuk mencegak Rizal dan Leonardo ke luar negeri selama selama 6 bulan.

"Terhitung sejak 20 September 2019 ke depan," demikian Saut.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya