Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Jokowi Ternyata Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata tak diinginkan Presiden Joko Widodo.

Keinginan tersebut diutarakan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan komisi III di Istana Merdeka, Senin kemarin (23/9).

"Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).


"Beliau mengatakan, 'saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 218 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Adanya pasal ini dianggap publik sebagai pembungkaman kritik di tengah negara demokrasi. Bahkan pasal ini juga dinilai bersifat kolonial.

Namun demikian, pemerintah menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan. Menkumham Yasonna Laoly berujar, pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.

"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya