Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Jokowi Ternyata Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata tak diinginkan Presiden Joko Widodo.

Keinginan tersebut diutarakan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan komisi III di Istana Merdeka, Senin kemarin (23/9).

"Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).


"Beliau mengatakan, 'saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 218 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Adanya pasal ini dianggap publik sebagai pembungkaman kritik di tengah negara demokrasi. Bahkan pasal ini juga dinilai bersifat kolonial.

Namun demikian, pemerintah menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan. Menkumham Yasonna Laoly berujar, pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.

"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya