Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Presiden Jokowi Ternyata Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata tak diinginkan Presiden Joko Widodo.

Keinginan tersebut diutarakan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan komisi III di Istana Merdeka, Senin kemarin (23/9).

"Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).


"Beliau mengatakan, 'saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 218 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Adanya pasal ini dianggap publik sebagai pembungkaman kritik di tengah negara demokrasi. Bahkan pasal ini juga dinilai bersifat kolonial.

Namun demikian, pemerintah menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan. Menkumham Yasonna Laoly berujar, pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.

"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya