Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

3 Orang Direksi Perum Perindo Diciduk KPK Saat Rapat

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tiga orang Direksi BUMN Perum Perindo yang terjaring tangkap tangan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamankan saat rapat. Namun, belum diketahui pasti pembahasan rapat tersebut terkait apa.

Begitu kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9) malam.  

"Saya tidak tahu persis ya rapatnya apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah Direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana," kata Febri.


Dalam operasi senyap kali ini KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, mulai dari Direksi BUMN dan pihak swasta yang diciduk KPK.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 400 juta. Diduga, uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.

"Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD30 ribu itu dari pihak pemberi dan perantara. Itu yang kami dalami lebih lanjut. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini perusahaan plat merah justru kembali menjadi pasien KPK lantaran terlibat tindak pidana korupsi. Apalagi, lanjut Febri, Indonesia yang notabene penghasil ikan segar malah melakukan impor dan terlibat dugaan korupsi.

"Ini yang kita sayangkan ya, posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor," demikian Febri.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya