Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Pakpak Bharat

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Penerapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).


Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); Dilon Bancin dari  pihak swasta; dan Gugung Banurea selaku pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pakpak Bharat.

Febri menyatakan, ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK. Hal itu dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Febri.

Tersangka Anwar Fuseng Padang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Dilon Bancin dan Gugung Banurea ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu telah mendapat vonis 7 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia juga didenda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Remigo dinyatakan terbukti bersalah karena diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor senilair Rp 1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Pakpak Bharat. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya