Berita

MPR berharap RUU KUHP bisa segera disahkan oleh anggota legislatif periode 2014-2019/RMOL

Politik

Masih Simpan Sejumlah Pasal Kontroversial, RUU KUHP Diharapkan MPR Segera Disahkan

SENIN, 23 SEPTEMBER 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK





RMOL. Setelah mengalami sejumlah penolakan, RUU KUHP akhirnya diminta untuk ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihak wakil rakyat di Senayan justru berharap RUU KUHP ini bisa segera disahkan sebelum periode kerja mereka berakhir, September ini.


Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan berharap RUU KUHP bisa terus berjalan dan dapat disahkan pada akhir September, bersamaan dengan berakhirnya periode anggota DPR RI 2014-2019.

Zulkifli menyebut, harapan untuk disahkannya RUU KUHP ini masih terbuka. Sekalipun Presiden Joko Widodo telah meminta untuk menunda.

Munculnya harapan Zulkifli tak lepas dari undangan pertemuan konsultasi Presiden Jokowi bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR di Istana Merdeka, Senin (23/9) siang ini.

"Kan pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu presiden, masih ada waktu (memperbaiki) mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik. Masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Soal keberadaan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, Zulkifli menyebut hal tersebut harus dilihat lebih rinci lagi. Terutama dengan membandingkan antara KUHP versi Belanda dengan RUU KUHP yang sudah dibahas DPR bersama Pemerintah.

"Kalau dibaca rancangan undang-undang kayaknya bertentangan. Tapi lihat undang-undang lamanya, ternyata lebih berat UU lama. Itu kan undang-undang zaman Belanda. Kalau nunggu semua setuju, ya enggak sah-sah itu undang-undang," jelasnya.

"Makanya saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini. Sehingga Undang-undang ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang. Sehingga ada prestasi ya," tutup Ketua Umum PAN ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya