Berita

SJ Arifin/Net

Politik

UU Jaminan Produk Halal Akan Sukses Bila Dapat Diterima Pelaku UMKM

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) kurang dari sebulan ke depan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang fokus mempersiapkan seluruh aturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan regulasi tersebut.

Salah satu yang sedang diurus oleh Kemenag dan BPJPH di antaranya termasuk tarif pengurusan sertifikat halal.

UU JPH bersifat mandatory atau kewajiban yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan dengan produk-produk halal, baik pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro.


Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9 persen dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Pasal 62 PP Nomor 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasi pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.  

Menyikap hal itu, Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin menyatakan, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan UU JPH terletak pada pengaturan dan respon dari pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ini bukan saja mengenai jumlah mereka yang sangat besar, tetapi pelaksanaan UU ini baru bisa dikatakan berhasil kalau tidak mendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, mereka sesungguhnya representasi dari keseluruhan masyarakat” kata Arifin kepada wartawan, Minggu (22/9).

Menurutnya, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM, lalu biayanya harus terjangkau.

“UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaan sertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri,” sambungnya.  

Menjawab pertanyaan tentang waktu kick off yang semakin mepet, Arifin menyatakan BPJPH harus didorong untuk bekerja lebih cepat. Selain itum dia juga meminta semua pihak untuk tidak membuat prasangka-prasangka negatif terkait UU JPH dan kerja BPJPH dalam menyiapkan segala sesuatunya.

“Kita tunggu sajalah, jangan membuat prasangka-prasangka yang memperkeruh suasana. Kan PP juga menjelaskan pelaksanaan ini akan bertahap, tidak seketika. Yang terpenting tarifnya terjangkau untuk UMKM dan ada persiapan fasilitasi bagi para fasilitator,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya