Berita

SJ Arifin/Net

Politik

UU Jaminan Produk Halal Akan Sukses Bila Dapat Diterima Pelaku UMKM

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) kurang dari sebulan ke depan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang fokus mempersiapkan seluruh aturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan regulasi tersebut.

Salah satu yang sedang diurus oleh Kemenag dan BPJPH di antaranya termasuk tarif pengurusan sertifikat halal.

UU JPH bersifat mandatory atau kewajiban yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan dengan produk-produk halal, baik pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro.


Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9 persen dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Pasal 62 PP Nomor 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasi pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.  

Menyikap hal itu, Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin menyatakan, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan UU JPH terletak pada pengaturan dan respon dari pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ini bukan saja mengenai jumlah mereka yang sangat besar, tetapi pelaksanaan UU ini baru bisa dikatakan berhasil kalau tidak mendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, mereka sesungguhnya representasi dari keseluruhan masyarakat” kata Arifin kepada wartawan, Minggu (22/9).

Menurutnya, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM, lalu biayanya harus terjangkau.

“UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaan sertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri,” sambungnya.  

Menjawab pertanyaan tentang waktu kick off yang semakin mepet, Arifin menyatakan BPJPH harus didorong untuk bekerja lebih cepat. Selain itum dia juga meminta semua pihak untuk tidak membuat prasangka-prasangka negatif terkait UU JPH dan kerja BPJPH dalam menyiapkan segala sesuatunya.

“Kita tunggu sajalah, jangan membuat prasangka-prasangka yang memperkeruh suasana. Kan PP juga menjelaskan pelaksanaan ini akan bertahap, tidak seketika. Yang terpenting tarifnya terjangkau untuk UMKM dan ada persiapan fasilitasi bagi para fasilitator,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya