Berita

SJ Arifin/Net

Politik

UU Jaminan Produk Halal Akan Sukses Bila Dapat Diterima Pelaku UMKM

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) kurang dari sebulan ke depan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang fokus mempersiapkan seluruh aturan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan regulasi tersebut.

Salah satu yang sedang diurus oleh Kemenag dan BPJPH di antaranya termasuk tarif pengurusan sertifikat halal.

UU JPH bersifat mandatory atau kewajiban yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan dengan produk-produk halal, baik pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro.


Menurut data yang dirilis Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah, jumlah UMKM meliputi 99,9 persen dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Dalam Pasal 44 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, diperkuat dengan Pasal 62 PP Nomor 31 tahun 2019 tentang JPH diatur mengenai fasilitasi pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasi tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah, pemda, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.  

Menyikap hal itu, Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin menyatakan, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan UU JPH terletak pada pengaturan dan respon dari pelaku usaha mikro dan kecil.

“Ini bukan saja mengenai jumlah mereka yang sangat besar, tetapi pelaksanaan UU ini baru bisa dikatakan berhasil kalau tidak mendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku usaha mikro dan kecil, mereka sesungguhnya representasi dari keseluruhan masyarakat” kata Arifin kepada wartawan, Minggu (22/9).

Menurutnya, Kemenag dan BPJPH harus benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi kalangan UMKM, lalu biayanya harus terjangkau.

“UU dan PP kan menegaskan adanya fasilitasi pembiayaan sertifikat untuk UMK, saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri,” sambungnya.  

Menjawab pertanyaan tentang waktu kick off yang semakin mepet, Arifin menyatakan BPJPH harus didorong untuk bekerja lebih cepat. Selain itum dia juga meminta semua pihak untuk tidak membuat prasangka-prasangka negatif terkait UU JPH dan kerja BPJPH dalam menyiapkan segala sesuatunya.

“Kita tunggu sajalah, jangan membuat prasangka-prasangka yang memperkeruh suasana. Kan PP juga menjelaskan pelaksanaan ini akan bertahap, tidak seketika. Yang terpenting tarifnya terjangkau untuk UMKM dan ada persiapan fasilitasi bagi para fasilitator,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya