Berita

Karhutla di Kalimantan telah berlangsung belasan tahun/Net

Nusantara

Karhutla Tak Kunjung Diatasi, Warga Kalbar Gugat Negara

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesal dengan sikap pemerintah yang seolah tak punya cara untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun, ratusan warga Kalimantan Barat akhirnya melakukan gugatan perdata. Sekitar 500-an warga Kalbar akan melakukan gugatan perdata kepada Negara dan Perusahaan Pembakar Lahan.

Diwakili oleh 12 orang, ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, Jumat (20/9).

Menurut Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk. Yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.


Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin. Penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada Rabu (18/9) lalu.

Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut, warga juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia," Denie Amiruddin, dilansir RMOLKalbar.

Menurut Denie, rencana gugatan yang dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam dunia hukum di Kalimantan Barat. Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

"Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara," imbuh Denie.

Sementara itu, Beni Sulastiyo menjelaskan bahwa setelah ini pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.

"Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa  disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya