Berita

Jurubicara tim Ervin Luthfi pastikan gugat Gerindra dan KPU ke PTUN/Net

Politik

Terdepak Dari DPR, Ervin Luthfi Gugat Partai Gerindra

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kecewa telah didepak dari kader dan daftar anggota DPR RI terpilih, Ervin Luthfi bakal gugat Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ervin pun akan didampingi puluhan pengacara dalam melakukan gugatan ini.

Begitu dikatakan Juru Bicara Tim Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (21/09).

"Rencana Senin dimasukan gugatannya ke PTUN. KPU telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Hanya berdasar surat dari DPP Gerindra, KPU membuat Surat Keputusan baru (menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif terpilih menggantikan Ervin). Lebih dari sepuluh (pengacara), ini sedang konsolidasi," Katanya.


Dedi menambahkan, penggantian secara sepihak itu juga sudah melanggar AD/ART partai. Karena pemecatan keanggotaan partai harus berdasarkan AD/ART. Ada prosedur dan tahapannya.

"Ervin Luthfi tidak pernah melakukan (pelanggaran) apa-apa, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner. Tiba-tiba dipecat tanpa dikonfirmasi, tanpa diberitahu, ini kan zalim," tegasnya.

Masih kata Dedi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinilai ngawur dan tidak paham bahwa sengketa pemilu bukan ranah pengadilan. Pihak yang berwenang menyidangkan sengketa itu bukan Pengadilan Negeri, tetapi MK, dengan berdasar pada UU Pemilu.

"Seharusnya menolak gugatan Mulan Jameela cs, karena bukan ranah dia (PN). Sudah jelas itu ranah MK. Celakanya PN Jaksel mengabulkan, tidak paham, apalagi dalam amar putusan meminta tergugat mengabulkan permintaan penggugat. Itu dari mana? Pengadilan tidak boleh berasumsi. Tidak ada istilah meminta supaya DPP Partai Gerindra menetapkan penggugat supaya menjadi anggota DPR RI, ngawur itu," katanya.

"Coba logikanya di mana? orang dipecat tanpa adaya pemberitahuan, tanpa diberitahukan pelanggarannya apa, bener gak itu? Ini gak bener," imbuhnya.

Pihaknya juga yakin bahwa Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sangat taat terhadap hukum. Menanggapi asumsi polemik ini berpangkal dari adanya politik balas budi Prabowo terhadap Ahmad Dhani, Dedi enggan berkomentar banyak.

"Ini kekacauan di tingkat elite Gerindra. Adanya (politik balas budi) itu terserah, silakan, boleh, selama tidak melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang menghalangi politik balas budi. Tapi karena ini negara hukum, ya tidak boleh bertentangan," pungkasnya.  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya