Berita

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pembantunya/Net

Politik

Buntut Kasus Korupsi Menpora, Jokowi Harus Bereskan Semua Menteri Bermasalah Sebelum Memulai Periode Kedua

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 21:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak lagi meminang menteri bermasalah di periode pertama di kepemimpinannya bersama KH Maruf Amin di era 2019-2024.

Bahkan Jokowi diminta untuk mengganti bawahannya yang bermasalah sebelum pembentukan kabinet kerja jilid II.

"Bereskan menteri bermasalah dengan mereshuffle, jangan digunakan di periode kedua. Jika menteri-menteri yang bermasalah tersebut digunakan lagi, berarti presiden tidak siap membangun kabinet yang bersih dan profesional," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).


Terbaru, Menteri Jokowi yakni Menpora Imam Nahrawi tersandung kasus suap yang membuatnya jadi tersangka. Sebelumnya juga ada mantan Mensos, Idrus Marham terlibat kasus korupsi suap proyek PLTU Riau-1.

Di luar dua nama tersebut, belakangan sejumlah menteri juga kerap disebut dalam proses hukum kasus korupsi, seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diduga menerima aliran dana Rp 70 juta rupiah dari dua terpidana suap jual beli jabatan di Kemenag.

Kemudian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukitta juga serupa. ia bahkan kerap mangkir dari panggilan KPK dalam kasus suap distribusi pupuk dan impor gula rafinasi yang menjerat politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Belum lagi Menteri BUMN, Rini Soemarno yang disorot lantaran banyak anak buahnya di BUMN terjerat korupsi.

"Jangan menggunakan jasa menteri-menteri yang bermasalah. Menteri yang korupsi jelas jadi beban Jokowi. Jadi harus direshuffle dan jangan dipake lagi," imbuhnya.

Ujang menyatakan, sejatinya seorang presiden berhati-hati jika menteri-menterinya terlibat dalam kasus hukum, terlebih kejahatan luar biasa, yakni korupsi.

"Harusnya ketika para menteri itu sudah disebut-sebut oleh KPK diindikasikan menerima suap, maka harus segera direshuffle. Jangan menunggu jadi tersangka di KPK," tegas Ujang.

Ia pun membandingkan moral pejabat Tanah Air yang masih sangat berbeda dengan di luar negeri. Di negara lain, pejabat yang terlibat kasus korupsi memilih mundur dari jabatannya.

"Di sini di Indonesia, seorang menteri mengundurkan diri setelah jadi tersangka KPK," demikian Ujang.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya