Berita

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani/RMOL

Nusantara

Kementerian LHK Segel 52 Perusahaan Terkait Karhutla

SABTU, 21 SEPTEMBER 2019 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menyegel 52 lokasi yang luasnya lebih dari 9 ribu hektare.

"Ada 52 lokasi yang kami segel, artinya ada 52 perusahaan lokasi-lokasi yang kami segel, luasnya yang kami segel lebih daripada 9 ribu hektare, lokasinya berada di Riau kemudian di Jambi, di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," ucap Rasio Ridho Sani kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Dari 52 lokasi milik 52 perusahaan itu, pihak Dirjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka penyebab karhutla.

"Dan kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kepolisian karena saat ini kami sudah menetapkan oleh penyidik kami sudah menetapkan 5 korporasi yang menjadi tersangka dari kasus ini," katanya.

Lima perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SKM, PT ABP dan PT AER di Kalimantan Barat, serta PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.

"Jumlah ini akan bertambah disamping kami melakukan penyidikan terhadap korporasi, juga pihak kepolisian juga melakukannya, jadi berapa lokasi yang kami segel itu ditangani oleh pihak kepolisian juga, jadi ada yang di Riau, ada yang di Sumatera Selatan, di Kalimantan Barat Tengah dan pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka korporasi ini," ungkapnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya