PENERAPAN paradigma restorative justice (keadilan restoratif) dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai respons terhadap kritik atas pendekatan retributif yang dominan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan studi kepustakaan terhadap karya utama Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep yang berakar pada filosofi Pancasila ini dapat diintegrasikan sejak tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Temuan menunjukkan bahwa implementasi restorative justice secara prosedural, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, berpotensi memulihkan hubungan sosial, mengurangi beban sistem peradilan, dan mencapai keadilan substantif yang lebih manusiawi. Paradigma ini menawarkan pergeseran dari logika balas dendam (retribution) menuju pemulihan (restoration), menjadikan hukum sebagai instrumen rekonsiliasi dan harmoni sosial yang sejalan dengan semangat Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan martabat manusia.
Pergeseran Paradigma dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Sistem hukum pidana Indonesia selama ini didominasi oleh paradigma retributif yang menempatkan penghukuman (punishment) sebagai tujuan utama dan ukuran keberhasilan penegakan hukum. Pendekatan ini, yang bersumber dari hukum positif warisan kolonial, cenderung melihat tindak pidana semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara (violation against the state) sehingga responnya berfokus pada pembalasan dan pengasingan pelaku melalui institusi penjara. Akibatnya, proses peradilan pidana seringkali hanya menghasilkan keputusan hakim yang memenjarakan pelaku, sementara meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi korban dan masyarakat serta mengabaikan akar masalah yang memicu kejahatan tersebut.
Realitas ini menimbulkan pertanyaan filosofis mendasar: apakah keadilan sejati hanya terletak pada penderitaan pelaku, atau justru pada kemampuan hukum untuk menyembuhkan, memperbaiki, dan mengembalikan keseimbangan yang telah rusak? Dalam konteks pencarian jawaban atas kegelisahan akademik dan praktis inilah, gagasan restorative justice atau keadilan restoratif hadir sebagai paradigma alternatif yang menawarkan cara pandang baru yang lebih holistik dan manusiawi. Paradigma ini tidak lagi memandang hukum pidana sebagai mesin penghukum yang dingin, melainkan sebagai proses sosial yang partisipatif untuk memulihkan kerusakan, memenuhi kebutuhan korban, serta memulihkan tanggung jawab pelaku kepada korban dan masyarakat, sebagaimana mulai diakomodir dalam kebijakan penegakan hukum modern di Indonesia, termasuk oleh Polri.
Gagasan transformatif ini dielaborasi secara mendalam dan kontekstual dalam karya monumental Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., berjudul “Restorative Justice”. Buku tersebut tidak hanya menyajikan kerangka teoritis, tetapi lebih jauh, menawarkan peta jalan operasional untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif ke dalam tahap paling awal penegakan hukum, yaitu penyidikan. Posisi strategis Polri sebagai gatekeeper sistem peradilan pidana menjadikan institusi ini sebagai garda terdepan yang berpotensi mengalihkan suatu perkara dari jalur litigasi yang berbelit dan konfrontatif menuju jalur musyawarah dan pemulihan.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang mengedepankan keadilan substantif di samping keadilan prosedural, serta menemukan resonansi yang kuat dalam nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian. Oleh karena itu, analisis terhadap konsep restorative justice sebagaimana diuraikan dalam buku tersebut menjadi penting tidak hanya sebagai diskursus akademis, tetapi sebagai landasan bagi reorientasi kebijakan penegakan hukum nasional yang lebih berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan.
Kekurangan Paradigma Retributif dan Dasar Filosofis Restorative Justice
Untuk memahami urgensi pergeseran paradigma menuju restorative justice, diperlukan dekonstruksi kritis terhadap berbagai kelemahan mendasar dari pendekatan retributif konvensional yang masih berlaku. Pertama, pendekatan retributif menciptakan proses peradilan yang sangat sentralistik dan eksklusif, di mana negara mengambil alih sepenuhnya konflik yang sebenarnya terjadi antara pelaku dan korban. Korban, yang seharusnya menjadi pihak utama yang dirugikan, justru sering direduksi menjadi sekadar saksi bagi kepentingan negara, sehingga kebutuhan emosional, materiil, dan psikologis mereka untuk memperoleh pemulihan, pengakuan, dan rasa aman kerap terabaikan.
Kedua, sistem pemidanaan yang berorientasi pada penjara telah terbukti memiliki efektivitas yang terbatas dalam menurunkan angka recidivism atau pengulangan kejahatan, sementara di sisi lain menimbulkan beban finansial yang sangat besar bagi negara dan masalah overcapacities di lembaga pemasyarakatan, yang pada akhirnya justru dapat menjadi sekolah kejahatan (school of crime). Ketiga, proses peradilan pidana formal seringkali merenggangkan bahkan memutus hubungan sosial yang telah terjalin di komunitas, meninggalkan rasa dendam pada korban dan stigma permanen pada pelaku beserta keluarganya, sehingga menyulitkan reintegrasi sosial pasca menjalani hukuman.
Paradigma restorative justice yang diusung oleh Dr. Simanjuntak menawarkan jawaban atas kegagalan-kegagalan sistemik tersebut dengan mendasarkan diri pada filsafat hukum yang lebih dalam, yaitu filsafat Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Konsep ini memandang kejahatan bukan semata sebagai breaking the law (pelanggaran undang-undang), tetapi lebih sebagai breaking relationships (kerusakan hubungan). Tujuannya pun bergeser dari menghukum yang salah (to punish the wrong) menjadi memperbaiki yang rusak (to repair the harm). Dalam kerangka ini, proses hukum ideal melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders), korban, pelaku, keluarga, dan perwakilan masyarakat, dalam suatu dialog terfasilitasi untuk membahas dampak kejahatan, kebutuhan korban, dan tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerugian.
Hasil yang diharapkan adalah kesepakatan restoratif yang dapat berupa permintaan maaf, restitusi, atau layanan kepada korban atau masyarakat, yang tujuannya memulihkan hubungan dan mencegah terulangnya kejahatan. Pendekatan ini selaras dengan prinsip hukum hidup (living law) yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan pentingnya penyelesaian di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan
Inovasi utama yang diangkat dalam buku “Restorative Justice” adalah argumentasi kuat tentang feasibilitas dan urgensi penerapan konsep ini sejak tahap penyidikan oleh aparat Kepolisian. Hal ini merupakan terobosan signifikan mengingat selama ini diskursus restorative justice di Indonesia lebih banyak terkonsentrasi pada tahap persidangan (diversi untuk anak) atau pemasyarakatan. Dr. Simanjuntak secara rinci menjabarkan bagaimana penyidik dapat bertransformasi dari sekadar pencari fakta untuk pembuktian pidana menjadi fasilitator yang bijaksana untuk penyelesaian konflik.
Proses ini dimulai dengan identifikasi perkara-perkara yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif, umumnya untuk tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan nilai kerugian/material yang tidak besar dan dilakukan oleh pelaku pertama kali (first offender). Penyidik kemudian berperan sebagai mediator netral yang mempertemukan korban dan pelaku dalam suasana yang kondusif untuk berdialog, mengungkapkan perasaan, dan mencari solusi bersama.
Dasar hukum formal yang menguatkan praktik ini adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Perkap ini memberikan mandat prosedural kepada setiap penyidik untuk mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sebelum suatu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Proses ini harus memenuhi prinsip sukarela dari kedua belah pihak, kerahasiaan, dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat tertentu.
Secara filosofis, kebijakan ini merupakan implementasi dari asas oportunitas yang diakui secara terbatas dalam sistem hukum acara pidana kita, yang memberikan kewenangan diskresi kepada penegak hukum untuk mengutamakan kemanfaatan dan kepentingan yang lebih luas di atas kepentingan penuntutan absolut. Penerapan pada tahap penyidikan memiliki efektivitas yang tinggi karena momentumnya masih awal, hubungan antara pihak-pihak belum sepenuhnya terkristalisasi dalam posisi bermusuhan, dan biaya sosial-ekonomi proses hukum masih dapat dicegah. Dengan demikian, Polri tidak hanya mencegah penumpukan perkara di pengadilan, tetapi lebih penting, secara aktif membangun keadilan yang memulihkan di tingkat akar rumput, yang pada gilirannya memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.
Dimensi Sosio-Kultural dan Resonansi dengan Kearifan Lokal Indonesia
Keunggulan paradigma restorative justice yang digagas Dr. Simanjuntak terletak pada kemampuannya menyelaraskan prinsip-prinsip global dengan konteks sosio-kultural Indonesia yang khas. Sistem hukum formal warisan Barat seringkali dirasakan sebagai sesuatu yang asing, birokratis, dan tidak menyentuh rasa keadilan komunitas lokal. Sebaliknya, restorative justice menemukan akar yang dalam pada berbagai tradisi dan kearifan lokal Nusantara, seperti “pela” di Maluku, “mapalus” di Minahasa, “musyawarah” dan “mufakat” dalam tradisi Jawa, atau “nyangku” di beberapa komunitas Sunda, yang kesemuanya mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan.
Buku ini dengan cermat menunjukkan bagaimana nilai-nilai universal dari restorative justice, seperti partisipasi, dialog, dan pemulihan sebenarnya telah hidup dan dipraktikkan secara turun-temurun di masyarakat Indonesia jauh sebelum konsep ini menjadi wacana modern dalam ilmu hukum.
Oleh karena itu, penerapan restorative justice dalam kerangka hukum nasional bukanlah impor konsep asing, melainkan revitalisasi dan pengakuan formal terhadap hukum tidak tertulis (unwritten law) yang hidup di masyarakat. Ini sejalan dengan teori receptie dalam hukum adat dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam konstitusi, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pendekatan ini menjadikan hukum lebih responsif dan legitimate di mata masyarakat karena ia lahir dari dan kembali kepada nilai-nilai mereka sendiri. Ketika seorang penyidik memfasilitasi musyawarah antara pihak yang bersengketa di sebuah desa, ia pada hakikatnya sedang mengangkat derajat mekanisme penyelesaian adat ke dalam ranah hukum negara, memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
Dukungan dari pakar hukum ternama seperti Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji terhadap karya Dr. Simanjuntak semakin mengukuhkan bahwa arah pembangunan hukum pidana Indonesia harus menyeimbangkan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif yang bernuansa kemanusiaan dan kearifan lokal, suatu sintesis yang diperlukan untuk membangun sistem hukum yang benar-benar berfungsi bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.
Implikasi Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis
Agar paradigma restorative justice tidak hanya menjadi wacana akademis semata melainkan dapat diimplementasikan secara efektif dan masif, diperlukan serangkaian langkah strategis dan perubahan kebijakan yang terstruktur. Pertama, diperlukan reformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan berjenjang bagi seluruh aparat penegak hukum, terutama Polri, Kejaksaan, dan Hakim. Pendidikan ini harus menekankan pada perubahan mindset dari pola pikir retributif menuju restoratif, serta membekali mereka dengan keterampilan mediasi, fasilitasi, dan komunikasi non-violent yang menjadi kunci sukses proses restoratif.
Kedua, payung hukum di tingkat undang-undang perlu diperkuat. Meski Perkap No. 8/2021 dan beberapa peraturan lain telah ada, perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam undang-undang, misalnya dengan memperluas dan memperjelas klausul tentang penyelesaian di luar pengadilan dan keadilan restoratif dalam KUHAP yang baru, sehingga memberikan kepastian dan panduan yang sama bagi semua institusi penegak hukum.
Ketiga, penting untuk membangun sistem pendukung (support system) di komunitas, seperti dengan melatih dan mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pekerja sosial sebagai ko-fasilitator atau penunjang dalam proses restorative justice. Keempat, perlu dibentuk mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat untuk mengukur outcome dari penerapan restorative justice, tidak hanya dari aspek efisiensi (penurunan jumlah perkara ke pengadilan), tetapi lebih penting dari aspek efektivitas, yaitu tingkat kepuasan korban, keberhasilan reintegrasi pelaku, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Kelima, sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat luas diperlukan untuk membangun pemahaman publik bahwa penyelesaian secara damai melalui pendekatan ini bukanlah bentuk pelemahan hukum atau “jalan pintas” yang merugikan, melainkan bentuk penegakan hukum yang lebih cerdas dan manusiawi yang justru memulihkan keadilan substantif. Implementasi yang komprehensif ini akan membutuhkan komitmen politik yang kuat dan anggaran yang memadai, namun investasi tersebut akan terbayar lunas dengan terciptanya sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat Indonesia.
Penutup
Karya Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, “Restorative Justice”, hadir pada momen yang tepat sebagai pemantik diskursus dan panduan praktis untuk mentransformasi wajah penegakan hukum Indonesia yang sering dianggap keras dan tidak berpihak. Buku ini berhasil membongkar dikotomi semu antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan yang manusiawi, dengan menunjukkan bahwa keduanya dapat bersinergi dalam kerangka keadilan restoratif.
Paradigma ini menawarkan visi hukum pidana yang tidak lagi berkutat pada logika balas dendam (lex talionis), tetapi beranjak menuju logika pemulihan dan rekonsiliasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat korban sebagai subjek yang perlu dipulihkan, pelaku sebagai manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dan direhabilitasi, serta masyarakat sebagai pihak yang memiliki kepentingan aktif dalam menciptakan kembali harmoni sosial yang terganggu.
Penerapan restorative justice sejak tahap penyidikan, seperti yang dikemukakan secara meyakinkan dalam buku ini, merupakan langkah strategis untuk mengintervensi sistem peradilan pidana sedini mungkin, menghemat sumber daya negara, dan yang terpenting, memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada pihak yang paling dirugikan. Lebih dari sekadar prosedur, ia adalah manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang hidup, khususnya Sila Kemanusiaan dan Sila Kerakyatan, yang dioperasionalkan dalam tataran praktis penegakan hukum. Sebagaimana dipuji oleh para ahli seperti Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, buku ini menunjukkan arah masa depan hukum pidana Indonesia yang berkeadilan transformatif.
Pada akhirnya, impian besar yang ditawarkan adalah sistem hukum Indonesia yang tidak hanya mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mampu menyembuhkan luka sosial, memperbaiki hubungan yang rusak, dan membangun kembali kepercayaan dalam masyarakat. Hukum harus menjadi jembatan menuju perdamaian, bukan alat yang memperdalam konflik. Dengan menjadikan restorative justice sebagai salah satu arus utama dalam kebijakan penegakan hukum, Indonesia dapat membangun tradisi hukumnya sendiri yang khas, manusiawi, dan bermartabat, sebuah sistem hukum yang tidak hanya mencerminkan kepastian aturan, tetapi juga kehangatan rasa keadilan dan kebijaksanaan sebagai bangsa. Buku Dr. Simanjuntak adalah cahaya penunjuk jalan yang jelas menuju cita-cita luhur tersebut.
Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH
Pengacara, Kurator, dan Mediator pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan berpraktek Advokat di firma hukum Legal Jangkar Indonesia. Aktif sebagai Dosen Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia. Jabatan lain sebagai Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS), dan Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), serta Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.