Berita

Anies Baswedan lega bisa menang gugatan di PTUN atas pengembang pulau reklamasi/RMOL

Nusantara

Anies Baswedan Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta bisa bernapas lega. Karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M.

Anies sebagai tergugat, memenangkan gugatan atas PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019.

"Menolak gugatan penggugat (PT Manggala Krida Yudha) untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, sebagaimana tertera dalam laman resmi PTUN, Rabu (18/9).


Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan adanya putusan tersebut. Kendati demikian, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya ditolak. Cuma pertimbangan majelis hakim seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, (18/9)

Untuk diketahui, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang mencabut izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies soal pencabutan izin Pulau H.

Selanjutnya PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK Gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya