Berita

Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Dicekal Ke Luar Negeri

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 20:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.

Imam dicegah bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka kasus suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kemenpora tahun anggaran 2018.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando membenaran bahwa politisi PKB itu dicegah bepergian ke luar negeri lantaran jadi terangka suap dana hibah KONI.


Sam Fernando mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat ‎pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK tertanggal 23 Agustus 2019.

"Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Pencegahan Imam ke luar negeri ini terhitung selama enam bulan kedepan. Meskipun diketahui bahwa Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap senilai Rp2 6,5 miliar itu.

Imam diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Duit haram tersebut, diantaranya sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadinya yakni Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya