Berita

Mantan Menpora Imam Nahrawi/Net

Hukum

KPK: Imam Nahrawi Keliru, Penetapan Tersangka Sejak 2 Minggu Lalu

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mengaku baru mengetahui soal penetapan status tersangka yang disandangnya. Imam ditetapkan tersangka kasus pengurusan dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebelum KPK mengumumkan politisi PKB itu sebagai tersangka.

"Pernyataan Menpora (Imam Nahrawi) yang baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirim kan (SPDP). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau (Imam) dan beliau sudah menerimanya  beberapa minggu yang lalu," ungkap Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).


Selain itu, KPK juga akan memanggil Imam Nahrawi dalam waktu dekat untuk diperiksa. Adapun, terkait waktu pemeriksaannya masih harus menunggu keputusan dari penyidik KPK.  

"Saya yakin penyidik memanggilnya lagi. Karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.

Lebih lanjut, Laode meyakini Imam Nahrawi akan bersikap kooperatif kepada lembaga antirasuah. Sebab, KPK percaya seorang mantan menteri tidak akan mengindahkan proses hukum.

"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam) datang," demikian Laode.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku kaget lantaran baru mengetahui bahwa dirinya ditetapkan tersangka kasus dana hibah KONI setelah KPK menggelar konferensi pers mengumumkan Imam ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi.

"Saya baru mendengar, baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan (ditetapkan tersangka) itu," kata Imam di kediamannya, Rabu (17/8) malam.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya