Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Politik

Tafsir Pasal 40, KPK Bisa Keluarkan SP3 Lebih Dari 2 Tahun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 15:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polemik Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pasalnya, dalam Pasal 40 Ayat 1 disebutkan bahwa SP3 dapat dikeluarkan KPK untuk jangka waktu 2 tahun.

Hal itu dinilai akan berdampak terhadap kasus-kasus korupsi skala besar yang berpotensi mangkrak saat ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut masa berlaku dikeluarkannya SP3 oleh KPK itu tidak saklek harus dua tahun. Bahkan, kata dia, Pasal 40 itu masih dapat ditafsirkan lebih dari dua tahun.


"Terkait dengan jangka waktu penyidikan maksimal dua tahun, KPK itu dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3. Artinya, bisa saja lebih dari dua tahun," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).

Menurut Alex, jangka waktu pengeluaran SP3 dua tahun itu tergantung dari tingkat kesulitan kasus yang ditangani KPK. Dicontohkan Alex, kasus yang menjerat eks Dirut Petral Bambang Irianto dalam suap perdagangan minyak mentah.

"Kasus Pertamina kan lama juga itu, lebih dari dua tahun. Ya kita lihat kompleksitas permasalahannya, kalau lebih dua tahun. Sepanjang itu bisa kita cari alasan kenapa sampai lebih dari dua tahun, kenapa enggak. Kan kita masih dimungkinkan melakukan penyidikan di atas dua tahun," pungkas Alex.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya