Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kaji Dasar Hukum Uji Materi Ke MK Untuk Batalkan UU KPK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK dipastikan akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) untuk membatalkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rencananya, dalam waktu dekat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan.

Begitu kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

"Pasti (ajukan JR). Karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir yang bisa kita tempuh untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," ujar Kurnia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kurnia, sudah banyak lembaga-lembaga lain yang konsern terhadap KPK telah secara tegas berencana mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia menjelaskan, landasan hukum pengajuan judicial review ini lantaran ditemukan banyak beberapa catatan hukum yang bertentangan, mulai dari pasal soal Dewan Pengawas (DP) kemudian izin penyadapan hingga pemberlakuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Sudah secara gamblang sebenernya pasal-pasal itu kita bisa menyampaikan argumentasi hukumnya. Karena terlihat sekali DPR dan pemerintah ini serampangan membahas UU KPK. Jadi sangat mudah untuk dibantah argumentasi yang mereka sampaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam dan mengumpukan sejumlah bukti penguat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia mengaku pesimis mengandalkan presiden untuk mengeluarkan Perpu, menurutnya hal itu akan mendapatkan hasil yang nihil.  
"Kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau soa Perpu, kita justru pesimis. Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," pungkasnya. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya