Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kaji Dasar Hukum Uji Materi Ke MK Untuk Batalkan UU KPK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK dipastikan akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) untuk membatalkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rencananya, dalam waktu dekat pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan.

Begitu kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadana yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).


"Pasti (ajukan JR). Karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir yang bisa kita tempuh untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," ujar Kurnia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, kata Kurnia, sudah banyak lembaga-lembaga lain yang konsern terhadap KPK telah secara tegas berencana mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia menjelaskan, landasan hukum pengajuan judicial review ini lantaran ditemukan banyak beberapa catatan hukum yang bertentangan, mulai dari pasal soal Dewan Pengawas (DP) kemudian izin penyadapan hingga pemberlakuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Sudah secara gamblang sebenernya pasal-pasal itu kita bisa menyampaikan argumentasi hukumnya. Karena terlihat sekali DPR dan pemerintah ini serampangan membahas UU KPK. Jadi sangat mudah untuk dibantah argumentasi yang mereka sampaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam dan mengumpukan sejumlah bukti penguat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Kurnia mengaku pesimis mengandalkan presiden untuk mengeluarkan Perpu, menurutnya hal itu akan mendapatkan hasil yang nihil.  
"Kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau soa Perpu, kita justru pesimis. Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," pungkasnya. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya