Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Terakhir Lapor Maret 2018, Imam Nahrawi Punya Harta Rp 22 Miliar

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah resmi menyandang staus tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Penetapan tersangka politisi PKB ini bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari komitmen fee pengurusan dana hibah KONI dan kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Kantor Berita Politik RMOL coba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekjend PKB itu. Mengutip dari laman resmi KPK di http://elhkpn.kpk.go.id/ bahwa Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp22.640.556.093.


Imam tercatat melaporkan LHKPN pada Maret 2018. Imam tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar disejumlah wilayah diantaranya di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Politisi PKB ini juga memiliki transportasi dan mesin berupa empat unit mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta.  Total kekayaannya dari koleksi mobil Imam ini menapai Rp1,7 miliar.

Kemudian, Imam punya harta bergerak Lainnya yang mecapai Rp 4.634.500.000; berupa Surat Berharga senilai Rp463.765.853. Selain itu, Kas dan Setara Kas tercatat Rp 1.742.655.240. Dalam LHKPN Imam pun tidak tercatat memiliki hutang.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 Miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam juga diduga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun 2018. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 Miliar.

Uang haram yang diterima Imam didapat dari komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Kemudian, dari sejumlah dugaan penerimaan pihak lain.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya