Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Terakhir Lapor Maret 2018, Imam Nahrawi Punya Harta Rp 22 Miliar

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah resmi menyandang staus tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Penetapan tersangka politisi PKB ini bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari komitmen fee pengurusan dana hibah KONI dan kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Kantor Berita Politik RMOL coba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekjend PKB itu. Mengutip dari laman resmi KPK di http://elhkpn.kpk.go.id/ bahwa Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp22.640.556.093.


Imam tercatat melaporkan LHKPN pada Maret 2018. Imam tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar disejumlah wilayah diantaranya di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Politisi PKB ini juga memiliki transportasi dan mesin berupa empat unit mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta.  Total kekayaannya dari koleksi mobil Imam ini menapai Rp1,7 miliar.

Kemudian, Imam punya harta bergerak Lainnya yang mecapai Rp 4.634.500.000; berupa Surat Berharga senilai Rp463.765.853. Selain itu, Kas dan Setara Kas tercatat Rp 1.742.655.240. Dalam LHKPN Imam pun tidak tercatat memiliki hutang.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 Miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam juga diduga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora tahun 2018. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 Miliar.

Uang haram yang diterima Imam didapat dari komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Kemudian, dari sejumlah dugaan penerimaan pihak lain.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya