Berita

Capim KPK terpilih periode 2019-2023/Net

Politik

Atasi Kegaduhan Publik, Pimpinan Baru KPK Bisa Segera Dilantik

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan sikap tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden harus dipertegas secara konstitusi. Pasalnya, secara konstitusi presiden bukan pemberi mandat pimpinan KPK.

Begitu kata pengamat hukum dari UIN Bandung, Bambang Saputra menanggapi tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief yang terang-terangan menyerahkan mandat ke Jokowi.

Menurutnya, sikap itu merupakan celah yang dibuat mereka sendiri untuk ditafsirkan publik bahwa para pimpinan telah mundur secara bersama-sama.


“Karena adanya pernyataan pengembalian mandat," tegas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9).

Bambang menilai, ketiga pimpinan telah jauh membawa KPK ke ranah politik saat melakukan penolakan pada revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan menolak para pimpinan KPK terpilih. Penolakan itu, kata Bambang, bisa disimpulkan bahwa KPK sudah tidak dapat lagi bekerja profesional dan efektif, sehingga pimpinannya dapat diberhentikan.

“Seharusnya mereka tunduk pada aturan, bukan ngurusin aturan di luar kewenangannya. Ingat, KPK adalah pengguna UU dan bukan pembuat. Artinya, pimpinan KPK tidak perlu bermanuver politik, apalagi caranya tidak etis," sambungnya.

Ketua Dewan Pakar Landas Indonesiaku ini menilai pergantian pimpinan KPK bisa dipercepat dengan alasan tersebut. Presiden Joko Widodo bisa meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini.

Untuk kemudian melantik Filri Bahuri cs yang baru terpilih tanpa harus menunggu masa amanah Agus Rahardjo cs habis di bulan Desember.

“Ini demi kestabilan publik yang semakin hari semakin gaduh dan butuh kepastian," terangnya.

“Pimpinan KPK yang baru jangan di-justice dengan alasan aplogistis dulu, tapi lihat dulu kinerjanya ke depan," tutup Bambang.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya