Berita

Panja DPR saat membahasa revisi UU KPK/RMOL

Politik

Pengamat: Merevisi UU Bukanlah Hal Yang Haram Di Republik Ini

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejatinya mengubah atau merevisi suatu perundang-undangan bukanlah hal yang haram di republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum.

Begitu pandangan pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi menanggapi polemik UU KPK, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Slamet, korupsi tidak kunjung habis di republik ini, itu artinya dalam hukum atau lembaga hukumnya dan penegakan hukumnya ada sesuatu yang perlu diperbaiki.


“Jika hal tersebut ditarik kepada RUU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen,” kata Slamet.

Pasalnya, sambung Slamet, tujuan lembaga anti rasuah itu didirikan untuk menggilas para garong pencuri uang negara. Korupsi adalah bencana nasional yang menyengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin.

Mantan Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berpandangan, semua pihak harus menyadari bahwa hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progresif dan dinamis.

“Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” jelas pensiunan Kombes ini.

Slamet berharap, KPK haruslah lembaga yang kuat, orangnya, uangnya, material dan metodenya harus lebih dari lembaga lain dari sisi pemberantasan korupsi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya