Berita

Masinton Pasaribu/Net

Politik

DPR Tuding Rekrutmen Pejabat Struktural KPK Ilegal

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rekrutmen pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berjalan dianggap ilegal. Pasalnya, proses rekrutmen tersebut tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9) menanggapi proses rekrutmen pejabat struktural baru di KPK.

"Terkait rekrutmen internal itu harus dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Gak boleh sesuka hati," tekan Masinton.


Pasalnya, kata dia, setiap proses pegawai di seluruh Kementerian termasuk KPK itu menggunakan APBN. Bahkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai dilingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB.

"Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal, tidak memenuhi ketentuan PP 14/2017 itu," tegas Masinton.

Salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP.01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK, dalam persyaratan umum yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.

Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi, antara lain: Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Koordinator Wilayah (I-IX), Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Koordinator Sekretariat Pimpinan.

Dengan rekrutmen yang hanya memperbolehkan bagi internal KPK ini, Masinton mengaku khawatir ini bagian daripada skema yang dibuat untuk menguasai internal dengan tujuan mempersulit jangkauan dan konsolidasi pimpinan yang baru.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya