Berita

Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Terima UU KPK Yang Baru, Komisioner Terpilih: Kami Penegak Hukum Bukan Pembentuk Hukum

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Disahkannya RUU 30/2002 tentang KPK oleh DPR mendapat sambutan yang baik dari KPK. Namun, sambutan itu bukan dari pimpinan KPK periode Agus Rahardjo dkk, melainkan datang dari komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.  

Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan senang hati dan manut terkait RUU KPK yang telah menjadi UU tersebut.  

"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima, mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (17/9).


Ghufron menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU.

"Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukan hukum," ucapnya.

Adapun terkait draft RUU KPK yang belum diterima Agus Rahardjo dkk, Ghufron sepakat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut pelibatan pimpinan KPK dalam pembahasan RUU hanyalah sebagai partisipan.

"Apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Itu versinya Pak Arsul Sani, jangan kemudian dikatakan dari saya," demikian Ghufron.

Tujuh poin kurusial dalam revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya