Berita

Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Terima UU KPK Yang Baru, Komisioner Terpilih: Kami Penegak Hukum Bukan Pembentuk Hukum

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Disahkannya RUU 30/2002 tentang KPK oleh DPR mendapat sambutan yang baik dari KPK. Namun, sambutan itu bukan dari pimpinan KPK periode Agus Rahardjo dkk, melainkan datang dari komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.  

Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan senang hati dan manut terkait RUU KPK yang telah menjadi UU tersebut.  

"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima, mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (17/9).


Ghufron menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU.

"Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukan hukum," ucapnya.

Adapun terkait draft RUU KPK yang belum diterima Agus Rahardjo dkk, Ghufron sepakat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut pelibatan pimpinan KPK dalam pembahasan RUU hanyalah sebagai partisipan.

"Apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Itu versinya Pak Arsul Sani, jangan kemudian dikatakan dari saya," demikian Ghufron.

Tujuh poin kurusial dalam revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya