Berita

Ilustrasi KPK/Net

Politik

Dewan Pengawas Penting Agar Penyadapan KPK Tidak Disalahgunakan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai sudah tepat. Sebab, revisi bisa menciptakan check and balances dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai bahwa RUU KPK penting untuk menata agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Semua lembaga negara harus memiliki kontrol check and balances.

“Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).


Chudry mencontohkan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Kewenangan ini seharusnya melanggar hak privasi seorang individu. Secara teori hukum memang boleh ada pengecualian terhadap penegakkan hukum, tapi harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

“Karena itu pelanggaran hak itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Chudry mendukung RUU KPK yang akan membentuk dewan pengawasan. Menurutnya, pembentukan itu bukan untuk melemahkan komisi anti rasuah, melainkan bisa menjadi pengawas agar kewenangan seperti penyadapan tidak disalahgunakan.

"Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya