Berita

Balaikota DKI Jakarta/Net

Nusantara

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 03:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak.

Jenis pajak yang dimaksud di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBPB) .

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (16/9).


Faisal menjelaskan wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal pada Senin, (16/9).

"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," sambungnya.

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tandas Faisal.

Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," tutup Faisal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya