Berita

Spanduk Unjukrasa/Net

Nusantara

Lahan Tebu SGC Terbakar, Polda Lampung Harusnya Bertindak

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) yang terus berlangsung. Gubernur Lampung diminta bertindak tegas. Sepatutnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sudah bisa bertindak.

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli, Senin (16/9).

Aab, sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Aab dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memeroses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Aksi pembakaran lahan tebu usai panen yang dilakukan SGC telah berulang kali diproets berbagai elemen masyarakat. Warga sekitar perkebunan sudah sering memerotes hingga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Unjuk rasa terkini dilakukan, Kamis (12/9) di DPRD Provinsi Lampung. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam 'Simpul' menggugat kebakaran yang terjadi di PT SGC.

'Simpul' meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan. Mengusut kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan tebu itu.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rifqi Masyahuri mengharapkan KPK tidak hanya OTT pejabat pemerintah tapi juga dugaan kejahatan PT SGC juga yang sudah berlangsung terlalu lama.

Pengunjuk rasa menyebut PT SGC membersihkan lahan kebun dengan membakar. Abunya menganggu pernafasan sebagian warga di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

Aktivis konservasi lingkungan, Edy Karizal, melihat adanya ketidaktegasan gubernur Lampung selama ini terhadap pembakaran kebun tebu milik pengusaha Gunawan Jusuf dan Purwanti Lee tersebut.

"Entah ada apa dengan kepala daerah kita. Kok sepertinya tidak bisa bersikap tegas merespon protes warga terhadap pembakaran lahan perkebunan," ujarnya kepada RMOLLampung.

Apalagi, jelas Edy, kebakaran lahan tebu PT SGC cenderung dilakukan sengaja. Seharusnya, Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum berani bertindak sesuai hukum.

Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya akan tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya.

"Asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," ujarnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya