Berita

Spanduk Unjukrasa/Net

Nusantara

Lahan Tebu SGC Terbakar, Polda Lampung Harusnya Bertindak

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) yang terus berlangsung. Gubernur Lampung diminta bertindak tegas. Sepatutnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sudah bisa bertindak.

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli, Senin (16/9).

Aab, sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Aab dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memeroses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Aksi pembakaran lahan tebu usai panen yang dilakukan SGC telah berulang kali diproets berbagai elemen masyarakat. Warga sekitar perkebunan sudah sering memerotes hingga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Unjuk rasa terkini dilakukan, Kamis (12/9) di DPRD Provinsi Lampung. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam 'Simpul' menggugat kebakaran yang terjadi di PT SGC.

'Simpul' meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan. Mengusut kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan tebu itu.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rifqi Masyahuri mengharapkan KPK tidak hanya OTT pejabat pemerintah tapi juga dugaan kejahatan PT SGC juga yang sudah berlangsung terlalu lama.

Pengunjuk rasa menyebut PT SGC membersihkan lahan kebun dengan membakar. Abunya menganggu pernafasan sebagian warga di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

Aktivis konservasi lingkungan, Edy Karizal, melihat adanya ketidaktegasan gubernur Lampung selama ini terhadap pembakaran kebun tebu milik pengusaha Gunawan Jusuf dan Purwanti Lee tersebut.

"Entah ada apa dengan kepala daerah kita. Kok sepertinya tidak bisa bersikap tegas merespon protes warga terhadap pembakaran lahan perkebunan," ujarnya kepada RMOLLampung.

Apalagi, jelas Edy, kebakaran lahan tebu PT SGC cenderung dilakukan sengaja. Seharusnya, Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum berani bertindak sesuai hukum.

Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya akan tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya.

"Asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," ujarnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya