Berita

Spanduk Unjukrasa/Net

Nusantara

Lahan Tebu SGC Terbakar, Polda Lampung Harusnya Bertindak

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) yang terus berlangsung. Gubernur Lampung diminta bertindak tegas. Sepatutnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sudah bisa bertindak.

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli, Senin (16/9).

Aab, sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Aab dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memeroses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Aksi pembakaran lahan tebu usai panen yang dilakukan SGC telah berulang kali diproets berbagai elemen masyarakat. Warga sekitar perkebunan sudah sering memerotes hingga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Unjuk rasa terkini dilakukan, Kamis (12/9) di DPRD Provinsi Lampung. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam 'Simpul' menggugat kebakaran yang terjadi di PT SGC.

'Simpul' meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan. Mengusut kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan tebu itu.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rifqi Masyahuri mengharapkan KPK tidak hanya OTT pejabat pemerintah tapi juga dugaan kejahatan PT SGC juga yang sudah berlangsung terlalu lama.

Pengunjuk rasa menyebut PT SGC membersihkan lahan kebun dengan membakar. Abunya menganggu pernafasan sebagian warga di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

Aktivis konservasi lingkungan, Edy Karizal, melihat adanya ketidaktegasan gubernur Lampung selama ini terhadap pembakaran kebun tebu milik pengusaha Gunawan Jusuf dan Purwanti Lee tersebut.

"Entah ada apa dengan kepala daerah kita. Kok sepertinya tidak bisa bersikap tegas merespon protes warga terhadap pembakaran lahan perkebunan," ujarnya kepada RMOLLampung.

Apalagi, jelas Edy, kebakaran lahan tebu PT SGC cenderung dilakukan sengaja. Seharusnya, Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum berani bertindak sesuai hukum.

Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya akan tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya.

"Asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," ujarnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya