Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Kembalikan Mandat Ke Jokowi Tidak Berarti Agus CS Selesai Di KPK, Jangan Seperti Bocah

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 07:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyerahan mandat dari tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berarti mundur dari jabatan struktural.

Begitu kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (16/9).

"Dari sudut pandang hukum, penyerahan mandat itu tidak dengan sendirinya mengakibatkan status dan kewenangan mereka sebagai komisioner hilang," kata Margarito.


Menurut Margarito, belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan bahwa pemberhentian jabatan tersebut sah secara hukum. Artinya, kata dia, ketiga komisioner KPK itu masih komisioner KPK.

"Tidak sama sekali (berhenti), tidak. Karena untuk berhenti dari jabatan harus selesai masa jabatannya dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) dari presiden yang mengangkat mereka. Secara hukum mereka tetap saja sebagai komisioner," kata Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menilai bahwa pernyataan tiga pimpinan lembaga antirasuah hanya upaya manuver politik  agar dapat diperhatikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Surpres (Surat Presiden) penyetujuan revisi UU KPK.  

"Sudahlah itu main-main manuver politik saja. Jadi tidak usah diseriusi tanggapannya. Presiden tidak usah galau, risih, bising, ini manuver-manuver kecil saja," tutur Margarito.

"Liatlah peristiwa itu ya seperti anak-anak kecil bermain ya main-mainlah," imbuhnya.

Sebelumnya, dua orang komisioner dan satu orang mantan komisioner KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar jumpa pers pada Jumat (14/9).

Mereka menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada presiden lantaran menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang isinya dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya