Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Kasus Suap Antar BUMN

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 19:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Agung diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap oleh PT INTI pada 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9).

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebagai orang kepercayaan petinggi PT INTI. Suap itu sebesar 96.700 dolar Singapura untuk proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS di 6 Bandara yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar.

Namun, KPK belum menyebutkan sosok dibalik Taswin Nur yang disebut-sebut petinggi di perusahaan telekomunikasi berplat merah itu yakni PT INTI.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya