Berita

Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: Penolakan Revisi UU KPK Pengingkaran Terhadap Prinsip-prinsip Keilmuan

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Akademisi dari sejumlah kampus menyampaikan pernyataan penolakan revisi UU KPK yang sedang digodong DPR dengan pemerintah. Sebab, revisi tersebut dianggap akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid mengatakan apakah sikap profesor dan doktor yang menolak revisi UU KPK tersebut sudah menyertakan hasil penelitian dan kajian mendalam secara akademik sesuai prinsip keilmuan, atau hanya akrobat belaka. Menurutnya, jika tanpa penelitian dan kajian, penolakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan sebagai suatu entitas akademisi.

"Hal yang demikian itu dapat dikualifisir sebagai sikap yang tendensius, prematur dan ceroboh. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian yang mendalam dan substantif, dan bukan berdasar pada opini serta asumsi semata," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Jelas Fahri, revisi UU KPK merupakan keniscayaan legislasi. Dia meyakini rencana revisi ini sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan komparatif, serta telah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Sehingga dengan demikian, kata Fahri, revisi UU KPK nantinya legitimate, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Diketahui, ada enam pokok isu hukum utama dalam revisi UU KPK tersebut. misalnya soal keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di indonesia.

Menurut Fahri, sebagai basis analisis dalam draf revisi UU KPK saat ini merupakan gabungan serta evaluasi terhadap rezim pencegahan dan penindakan sebagai suatu instrumen vital dan strategis KPK selama ini. Dan hal tersebut, merupakan konsen politik hukum DPR dalam revisi terbatas atas UU 30/2002 tersebut.

"Ada semacam rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang diorientasikan kedepan tentunya," tegas Fahri yang juga alumni program Doktor Hukum Tata Negara pada kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Surat presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada Ketua DPR untuk pembahasan revisi UU KPK secara teknis ketatanegaraan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan Surpres tersebut, maka maka pembahasan RUU tersebut segera dimulai. Fahri meminta beberapa hal untuk diperhatikan jika revisi UU KPK tersebut sudah mulai dibahas. Misalnya, soal pendalaman terhadap filosofi pencegahan dengan rehabilitasi yang berorientasi pada keadilan restoratif dan serta sistem pemidanaan yang bertumpu pada prinsip "deterrent effect" (efek jera).

"Konsep penghukuman ini menjadi penting untuk didalami secara serius dan substantif dalam rangka membangun sistem hukum Tipikor yang kuat dan kredible kedepan. Ini merupakan momentum penting untuk diselesaikan," tambah Fahri.

Menurut Fahri, dasar rencana revisi UU KPK adalah dalam rangka memperkuat kelembagaan serta untuk memastikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, bukan untuk penataan yang bersifat destruktif.

"Dan hendaknya semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara kedepan," tutup Fahri.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya