Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Dalami Kasus KTP-El, KPK Garap Setya Novanto Untuk Tersangka Tannos

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-El) untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Diketahui, Setnov saat ini berstatus terpidana kasus korupsi KTP berbasis elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/9).


Selain Setnov, Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, Karyawan Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, Yu Bhang Tjhiu alias Moni dan seorang pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Suciati pun digarap KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mereka adalah, Paulus Tannos (PLS), mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; dan PNS BPPT, Husni Fahmi.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-El.

Delapan orang telah terlebih dahulu berstatus tersangka yakni Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun ini melibatkan banyak perusahaan dalam proses lelang untuk menggarap KTP berbasis elektronik itu. Selain perusahaan, sejumlah anggota DPR pun telah dipidanakan dalam kasus ini lantaran menjadi bancaan saat anggaran untuk KTP-el ini cair.

Salah satunya, politisi Partai Golkar Markus Nari diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-El tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya