Berita

Irjen Firli Bahuri/Net

Politik

Kapitra Ampera: Cara KPK Jegal Firli Bahuri Jadi Capim Sangat Tidak Profesional

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 10:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap eks Deputi Penindakan Irjen Firli dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan kerja-kerjanya selama ini.

Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menjelaskan, ketidakprofesionalan KPK itu terlihat dari tidak adanya keterbukaan dan kejelasan mengenai proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik.

"Tidak profesional, sementara selama ini tidak pernah dirilis kode etik dilangsungkan dan siapa majelis kode etiknya itu," kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9).


Kapitra justru mempertanyakan kenapa pengumuman dugaan pelanggaran Irjen Firli itu dihembuskan ke khalayak ketika bergulirnya proses fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR.

Kapitra menduga kemunculan tudiangan pelanggaran etik Firli adalah bagian dari skenario KPK untuk menggagalkan Irjen Firli sebagai salah satu kandidat calon pimpinan KPK.

"Karena tujuannya hanya menghambat. Ini kan (Firli) belum tentu dipilih oleh DPR tapi sudah nampak betul upaya-upaya untuk menggagalkannya," ujar Kapitra.

Apabila memang skenario besarnya demikian, Kapitra menegaskan, lembaga antirasuah dewasa ini sudah tidak mengedepankan unsur profesionalnya sebagai lembaga penagak hukum.

"Saat ini KPK sudah tidak proposional, mau dibawa kemana KPK kalau sudah ada rasa kebencian kepada institusi," tutur Kapitra.

Kapitra meminta kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memberikan sikap tegas kepada lembaga antirasuah terkait pernyataan dugaan pelanggaran Irjen Firli.

"Ini jelek, saya minta kepada kepolisian untuk mencabut segala fasilitas itu dan minta juga agar Presiden memecat Saut Situmorang. Memberhentikannya, ini sudah tidak fair, Presiden harus turun tangan," tutup Kapitra.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya