Berita

Irjen Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Diduga Langgar Kode Etik Berat

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon pimpinan KPK, Irjen Firli Bahuri diduga melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hasil pemeriksaan Direktorat Pengawas Internal terdapat dugaan pelanggaran etik berat. Diduga, saudara FB (Firli Bahuri) melakukan sejumlah pertemuan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Saut mengungkapakan, Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) dan sejumlah pertemuan lainnya.


"Ada sejumlah penemuan FB sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB ZM (Zainul Majdi)," ujar Saut.

Saut merinci, pertemuan tersebut terjadi pada 2 Mei 2018 saat KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Pertemuan tersebut terjadi dalam sebuah acara Harlah GP Anshor ke-84 saat launching penanaman 1.000 hektar jagung di Bonder, Lombok Tengah.

"F berangkat ke lokasi hari Sabtu tidak dengan surat tugas. Dalam acara tersebut TGB dan FB duduk barisan depan dan cukup akrab. Dalam acara tersebut, Firli juga disebutkan namanya oleh panitia sebagai Deputi Penindakan KPK dan memberikan sambutan," jelasnya.

Selanjutnya, pada 13 Mei 2018 dalam acara Farewell and Wellcome Games Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tennis Wira Bhakti, Firli kembali melakukan pertemu dengan TGB.

"Dari hasil pemeriksaan Pengawas Internal dalam foto tampak keakraban antara FB dan TGB menggendong anak dari TGB," lanjutnya.

Karena Irjen Firli masih masuk dalam 10 besar Capim KPK, pimpinan KPK telah bersurat kepada DPR sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Firli tersebut.

"Hari ini kami sudah mengirim surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak Capim KPK," demikian Saut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya