Berita

Laode M Syarief/Net

Politik

Laode: KPK Penegak Hukum, Tidak Boleh Terikat Kontrak Politik

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR tidak perlu mengikat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kontrak politik saat uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai kontrak politik justru berpotensi mengubah fokus penegakan hukum para pimpinan KPK mendatang.

Menurutnya, jika DPR meneken kontrak politik kepada setiap capim KPK, maka pimpinan tersebut akan loyal pada pemimpin politik.


“Bukan dia loyal kepada penegakan hukum yang menjadi tujuan utama dari aparat penegak hukum itu bekerja," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Laode menilai, seorang aparat penegak hukum tidak boleh memiliki komitmen apapun dengan pihak manapun, termasuk dengan wakil rakyat di parlemen.

Dia juga menyinggung bahwa hingga periode pimpinan KPK 2015 hingga 2019 tidak pernah ada kontrak politik diteken.

"Karena kita (KPK) enggak mewakili konstituen politik tertentu. KPK itu adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya adalah menegakkan hukum, tidak boleh terikat pada komitmen politik tertentu," jelas Laode.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kontrak politik di atas materai kepada capim KPK saat fit and proper test nanti.

“Apapun yang nanti disampaikan capim, dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata politisi PPP itu.

Komitmen yang dimaksud bisa berarti macam-macam. Salah satunya mengenai revisi UU KPK. Jika capim setuju, maka akan dibuat kontrak politik sebagai sebuah komitmen. Begitu juga sebaliknya.

"Contoh, kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju," kata Arsul.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya