Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Diminta Jokowi Kaji Draf Revisi, KPK Minta Kemenkumham Tak Hasilkan Keputusan Prematur

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar kepada Kemenkumham RI agar tidak menghasilkan keputusan prematur atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

KPK, kata Febri, meminta Kemenkumham tidak termakan narasi yang dikembangkan oleh sejumlah politisi yang mengklaim revisi UU KPK telah disetujui presiden melalui Supres (Surat Presiden). Padahal, beberapa poin dalam draft revisi UU KPK dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah.


"Ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR. Sementara telah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ungkap Febri.

Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi langkah Jokowi yang belum menyetujui draf revisi UU KPK tersebut dan memerintahkan Kemenkumham untuk mengkajinya terlebih dahulu.

"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut," demikian Febri.

Sebelumnya, presiden Jokowi memanggil Menkumhm Yasonna ke Istana Negara. Menurut Yasonna, Jokowi memintanya mempelajari draf revisi UU Nomor 30/002 tentang KPK usulan DPR. Yasonna menyatakan bakal mempelajari draf itu lebih dulu.

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK (dari Presiden) untuk saya pelajari," ujar Yasonna di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya