Berita

Indriyanto Seno Adji nilai KPK sudah seharusnya punya Dewan Pengawas/Net

Politik

Eks Plt Pimpinan KPK: Lembaga Seperti KPK Perlu Dewan Pengawas

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 01:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Dewan Pengawas bagi sebuah lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sebuah kewajaran. Wacana itu pun tertera dalam draft revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Begitu kata mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar (bagi KPK). Karena pada negara demokrasi, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen. MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto.


Selain soal Dewan Pengawas, Indriyanto juga menyoroti surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan mengeluarkan SP3 ini bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.

"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelas Indriyanto.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia ini menilai inisiatif DPR atas revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan, yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan yang tidak semata-mata bicara soal deterrent effect (efek jera).

Menurutnya, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai hari ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaat pengembalian optimal keuangan negara.

"Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," tandas Indriyanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya