Berita

DPR tak ingin KPK jadi penegak hukum yang tanpa kontrol/RMOL

Politik

DPR Akan Hadirkan Hakim Komisaris Sebagai Alat Kontrol KPK

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 00:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Izin penyadapan hingga pembentukan Dewan Pengawas (DP) seperti termaktub dalam draft revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, bukanlah upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sebab, hal itu sejurus dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "KPK Adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).  

"Enggak (melemahkan KPK) dong. Dalam KUHAP kita juga akan menghadirkan Hakim Komisaris," kata Nasir.


Dijelaskan Nasir, Hakim Komisaris ini nantinya berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam memproses hukum seseorang.

"Hakim Komisaris sebenarnya untuk mengerem, agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang menangkap orang, menggeledah orang, menetapkan orang tersangka," kata Nasir.

"Jadi, kalau misalnya saya ditetapkan tersangka oleh polisi atau jaksa, sebagai tersangka saya bisa lapor ke Hakim Komisaris. Nah Hakim Komisaris ini akan menilai apakah saya layak jadi tersangka atau tidak," sambungnya.

Begitupun halnya dengan izin penyadapan yang dilakukan oleh KPK, lanjut Nasir, harus diatur mekanismenya melalui perizinan dan pengawasan. Tujuannya, agar hukum tidak dijadikan alat gebuk untuk menjatuhkan seseorang.

"Nah sekarang kan enggak. Masing-masing jalan sendiri aja. Jadi kita ingin atur ini sebenarnya supaya anak cucu kalian nanti itu bisa hidup tenteram dengan hukum," kata Nasir.

"Jadi, hukum tidak lagi menjadi alat untuk memukul orang, tapi melindungi orang," imbuhnya menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya