Berita

DPR tak ingin KPK jadi penegak hukum yang tanpa kontrol/RMOL

Politik

DPR Akan Hadirkan Hakim Komisaris Sebagai Alat Kontrol KPK

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 00:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Izin penyadapan hingga pembentukan Dewan Pengawas (DP) seperti termaktub dalam draft revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, bukanlah upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sebab, hal itu sejurus dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "KPK Adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).  

"Enggak (melemahkan KPK) dong. Dalam KUHAP kita juga akan menghadirkan Hakim Komisaris," kata Nasir.


Dijelaskan Nasir, Hakim Komisaris ini nantinya berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam memproses hukum seseorang.

"Hakim Komisaris sebenarnya untuk mengerem, agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang menangkap orang, menggeledah orang, menetapkan orang tersangka," kata Nasir.

"Jadi, kalau misalnya saya ditetapkan tersangka oleh polisi atau jaksa, sebagai tersangka saya bisa lapor ke Hakim Komisaris. Nah Hakim Komisaris ini akan menilai apakah saya layak jadi tersangka atau tidak," sambungnya.

Begitupun halnya dengan izin penyadapan yang dilakukan oleh KPK, lanjut Nasir, harus diatur mekanismenya melalui perizinan dan pengawasan. Tujuannya, agar hukum tidak dijadikan alat gebuk untuk menjatuhkan seseorang.

"Nah sekarang kan enggak. Masing-masing jalan sendiri aja. Jadi kita ingin atur ini sebenarnya supaya anak cucu kalian nanti itu bisa hidup tenteram dengan hukum," kata Nasir.

"Jadi, hukum tidak lagi menjadi alat untuk memukul orang, tapi melindungi orang," imbuhnya menegaskan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya