Berita

Aksi demo Masyarakat Penegak Demokrasi di depan Gedung KPK/Repro

Politik

Revisi UU Justru Menguatkan KPK, Bukan Melemahkan

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuai kontroversi. DPR menyebut revisi UU KPK ini sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sementara KPK menilai kewenangannya akan diamputasi melalui revisi UU KPK.

Di sisi lain, Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga, KPK merasa menjadi lembaga penegak hukum yang berada di atas penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," kata koordinator aksi, Sahrul MS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).


Sahrul mengatakan, revisi UU KPK, justru akan tetap mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus korupsi.

"Revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkap Sahrul.

Sahrul juga mengkritik aksi ratusan pegawai hingga pimpinan KPK pada Jumat (6/9) kemarin, yang dianggap sebagai reaksi yang terlalu berlebihan.

"Justru itu memberi sinyal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pimpinan KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," cetusnya.

DPR, tegas Sahrul, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah yang tidak superbody. Salah satunya, dengan mengapresiasi proses pemilihan Calon Pimpinan KPK (Capim KPK).

"DPR juga harus menetapkan 10 Capim KPK sebagai apresiasi kinerja Pansel selama ini," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya