Berita

KPK dinilai tak perlu keluarkan SP3 dalam sebuah proses hukum korupsi/Net

Politik

Alasan Kenapa KPK Tak Perlu Keluarkan SP3

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rencana Revisi Undang-Undang KPK salah satunya memuat agar lembaga antirasuah itu dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ICW menilai, hal itu justru bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Karena penanganan perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) itu lebih susah daripada penanganan-penanganan perkara biasa," kata Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Misalnya, ia mencontohkan, dalam penanganan kasus megakorupsi KTP-el. Problem yang membuat lama penanganan kasusnya karena harus menghitung seberapa besar kerugian negara dan melibatkan lembaga lain seperti BPK.


"Artinya pemeriksaan akan panjang. Jika ini diberlakukan cuma setahun bisa saja nanti perkaranya hilang, enggak selesai setahun, terus disetop, padahal perkaranya sedang jalan. Bisa juga dengan modus-modus di pengadilan, proses penuntutan dibuat mundur lebih dari setahun kemudian disetop," urainya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memasukkan ketentuan adanya SP3 dalam draft RUU KPK No 30/2002 tentang pemberantasan korupsi. Salah satu anggota Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menegaskan pemberian kewenangan SP3 bagi KPK semata untuk memberikan kepastian hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya