Berita

Abraham Samad/RMOL

Politik

Abraham Samad: Taufiequrachman Ruki Salahi Aturan Kalau Benar Usulkan Revisi UU KPK

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengkalaim telah mengantongi sejumlah risalah rapat soal revisi UU KPK bermula dari usulan internal KPK sejak tahun 2015 silam.

Terkait hal itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah bahwa usulan revisi UU KPK berasal dari KPK. Menurutnya, saat itu (tahun 2015) KPK dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki, dan itu dinilai telah melanggar aturan.

"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2011-2015 (tidak ada usulan revisi). Tapi saya mengalami kriminalisasi maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt," tutur Samad.  


"Tapi saya enggak tahu kalau usulan itu datang dari Plt. Sebenarnya kalau usulan ini datang dari Plt, maka ini menyalahi aturan. Karena Plt itu enggak boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti risalah rapat di DPR soal revisi UU KPK bermula dari usulan internal KPK.

Usulan revisi itu, kata Arteria, digulirkan sejak lama yakni pada tahun 2015 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK.

"Revisi UU KPK, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri. Ini (revisi dgulirkan) 19 November 2015," kata Arteria.

Dijelaskan, DPR dalam hal ini Komisi III, saat itu telah bersurat kepada pihak KPK untuk menindaklanjuti keinginan revisi UU KPK yang diusulkan oleh pihak KPK.  

"DPR tegas bersurat kepada KPK, minta penjelasan terkait dukungan legislasi KPK yang dibutuhkan oleh KPK. Semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," demikian Arteria.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya