Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bukan Hanya Defisit, Ini Masalah Lain BPJS Kesehatan

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 08:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Publik dibuat gelisah menantikan keputusan pemerintah yang akan segera menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Meskipun sebagian masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan tersebut,  pemerintah tetap menilai langkah ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan.

Pengamat sosial dan politik Musni Umar menjelaskan, setidaknya ada tiga masalah besar yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan.


"Pertama, Defisit BPJS Kesehatan sangat besar," ungkap Musni melalui keterangan tertulisnya pada Senin (2/9).

Musni menjelaskan, defisit secara harfiah ialah berkurangnya kas dalam keuangan. Defisit biasa terjadi ketika suatu organisasi (biasanya pemerintah) memiliki pengeluaran lebih banyak dari pada penghasilan.

"Dampak dari besarnya defisit yang dialami BPJS Kesehatan, maka menghadapi klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo sekitar per tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun," terangnya.

Masalah kedua adalah banyaknya masyarakat yang sakit.  "Ini menimbulkan konsekuensi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan," imbuh Musni.

Padahal iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan tiap bulan tidak bisa menutup biaya pengobatan para peserta, sehingga BPJS Kesehatan mengalami defisit.

"Dampaknya banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan karena klaim mereka tidak bisa dibayar dengan lancar, " Tambahnya.

Masalah ketiga yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memiliki keterbatasan anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Sehingga BPJS Kesehatan menghadapi masalah yang amat kronis," tandas Musni.

"Bahkan dampak yang lebih jauh terjadi kemunduran dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit, "pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan akan menandatangani penerbitan peraturan presiden (Perpres)
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 1 September kemarin. Namun sampai hari ini keputusan final tersebut masih belum jelas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya