Berita

Situasi di Kashmir/Net

Dunia

MA Setuju Periksa Legalitas Narendra Modi Cabut Otsus Kashmir

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 19:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahkamah Agung India setuju untuk memeriksa legalitas keputusan Perdana Menteri Narendra Modi yang menghapus pasal 370 konstitusi. Meski demikian, MA tidak akan menarik keputusan isolasi di Kashmir.

Dilansir dari Brisbane Times, Rabu (28/8), tiga orang panel hakim yang dipimpin oleh Ketua MA India, Ranjan Gogoi, mengatakan akan ada lima hakim konstitusi yang memeriksa legalitas pencabutan pasal tentang otonomi khusus (otsus) Kashmir.

Pasal ini dicabut pada 5 Agustus lalu oleh Modi. Setelah dicabut, pemerintah turut melakukan “pengisolasian” Kashmir dengan memadamkan listrik, memutus komunikasi, hingga pembatasan gerak warga Kashmir yang masyoritas muslim.


Peninjauan kembali ini disetujui setelah sekelompok dokter mengatakan bahwa pembatasan yang dilakukan pemerintah telah membuat Kashmir kekurangan obat-obatan dan sulit melakukan pesanan. Akibatnya, ancaman kematian di depan mata.

Setelah mencabut otonomi khusus Kashmir dan melakukan pembatasan di wilayah tersebut, ketegangan antara Pakistan dan India meningkat. Pakistan bahkan berupaya untuk mengangkat isu Kashmir ke Pengadilan Internasional dengan tuntutan pelanggaran hak asasi manusia. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya