Berita

Massa aksi dari Kapak Telkom/Net

Hukum

Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menetapkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Desakan itu disuarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (Kapak Telkom) di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8).

Jurubicara aksi Ismail mengatakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi ini sudah menyasar pada oknum karyawan TBIG yang diduga menjalankan perintah pimpinannya.


Disebutkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya, di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta. Ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini.

"KPK juga telah menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto," sebut Ismail dalam keterangnnya, Sabtu (24/8).

Selain itu sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang diduga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto.

Juga yang pernah diperiksa, Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, dan Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap ini, patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi," pungkas Ismail.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mustofa Kamal Pasa diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya