Berita

Unjuk rasa masal di Bandara Hong Kong/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Unjuk Rasa di Bandara

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah informasi rencana unjuk rasa lanjutan di bandara menyebar luas, Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Jumat (23/8) mengabulkan perpanjangan perintah pengadilan untuk menghentikan pengunjuk rasa melakukan aksi tidak sah dan sengaja menghalangi operasi bandara.

Diketahui perintah pengadilan pertama kali turun pada 13 Agustus 2019. Sehari setelah unjuk rasa masal yang menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan di salah satu bandara tersibuk di dunia ini.

Seperti yang dimuat oleh Channel News Asia, pada hari Kamis (22/8) otoritas bandara Hong Kong mencari perpanjangan perintah pengadilan sehubungan adanya rencana "stress test" pengunjuk rasa pada akhir pekan. Rencana tersebut dimaksudkan untuk membuat tekanan di bandara, di mana nantinya pengunjuk rasa akan membanjiri bandara menaiki berbagai transportasi.


Bandara Internasional Hong Kong sendiri dibangun di atas tanah reklamasi di sekitar pulau dan ditempuh dengan mengendarai kereta api atau jalan raya di atas jembatan yang saling terhubung.

"Memblokir jalan yang menghubungkan bandara mungkin merupakan tindakan melanggar hukum dan dengan sengaja menghalangi penggunaan bandara dengan semestinya," kata otoritas bandara.

Dalam perintah pengadilan, jumlah pengunjuk rasa akan dibatasi dan siapa pun yang melanggar perintah ini akan menghadapi hukuman penjara dan denda. Hanya penumpang dengan dokumen yang sah dan boarding pass yang valid untuk penerbangan 24 jam ke depan yang diizinkan masuk gedung terminal. Sementara untuk staf bandara nantinya akan diidentifikasi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya