Berita

Unjuk rasa masal di Bandara Hong Kong/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Unjuk Rasa di Bandara

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah informasi rencana unjuk rasa lanjutan di bandara menyebar luas, Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Jumat (23/8) mengabulkan perpanjangan perintah pengadilan untuk menghentikan pengunjuk rasa melakukan aksi tidak sah dan sengaja menghalangi operasi bandara.

Diketahui perintah pengadilan pertama kali turun pada 13 Agustus 2019. Sehari setelah unjuk rasa masal yang menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan di salah satu bandara tersibuk di dunia ini.

Seperti yang dimuat oleh Channel News Asia, pada hari Kamis (22/8) otoritas bandara Hong Kong mencari perpanjangan perintah pengadilan sehubungan adanya rencana "stress test" pengunjuk rasa pada akhir pekan. Rencana tersebut dimaksudkan untuk membuat tekanan di bandara, di mana nantinya pengunjuk rasa akan membanjiri bandara menaiki berbagai transportasi.


Bandara Internasional Hong Kong sendiri dibangun di atas tanah reklamasi di sekitar pulau dan ditempuh dengan mengendarai kereta api atau jalan raya di atas jembatan yang saling terhubung.

"Memblokir jalan yang menghubungkan bandara mungkin merupakan tindakan melanggar hukum dan dengan sengaja menghalangi penggunaan bandara dengan semestinya," kata otoritas bandara.

Dalam perintah pengadilan, jumlah pengunjuk rasa akan dibatasi dan siapa pun yang melanggar perintah ini akan menghadapi hukuman penjara dan denda. Hanya penumpang dengan dokumen yang sah dan boarding pass yang valid untuk penerbangan 24 jam ke depan yang diizinkan masuk gedung terminal. Sementara untuk staf bandara nantinya akan diidentifikasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya