Berita

Salah satu kilang minyak milik Iran/Net

Dunia

Sanksi AS Bikin Iran Kehilangan Potensi Menjual 2,7 Juta Barel Minyak Di Pasar Global

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 18:22 WIB

Amerika Serikat masih terus berupaya menekan Iran di dunia internasional. Salah satunya adalah dengan "menghabiskan" jumlah ekspor minyak mentah Iran di pasar global melalui pemberian sanksi.

Amerika Serikat telah menghapus hampir 2,7 juta barel minyak Iran dari pasar global. Hal ini didukung dengan kondisi global yang kelebihan pasokan pada Juli lalu. Hal tersebut merupakan dampak dari keputusan Washington memberlakukan kembali sanksi atas semua pembelian minyak mentah Iran.

AS menerapkan kembali sanksi terhadap Iran sejak November 2018, setelah menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 yang melibatkan Teheran dan enam kekuatan minyak dunia lainnya.


Upaya AS menekan minyak Iran tak berhenti di situ saja. Pada Mei 2019, Washington juga mengakhiri keringanan sanksi yang diberikan kepada importir minyak Iran. Tujuannya tak lain untuk memotong jumlah ekspor Teheran hingga ke angka nol, dilansir dari Aljazeera.

Sanksi ini mamang cukup menekan jumlah ekspor minyak mentah Iran. Menurut data Refinitiv Eikon, pada Juli 2019 Iran hanya mampu mengekspor sekitar 100 ribu barel minyak mentah per hari.

Seperti diberitakan jaringan berita kabel MSNBC, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan dengan yakin bahwa pemerintah AS dapat melanjutkan strategi menjegal minyak Iran.

"Kami telah berhasil mengambil hampir 2,7 juta barel minyak mentah dari pasar, untuk meredakan Iran. Dan kami telah berhasil menjaga agar pasar minyak disediakan sepenuhnya. Saya yakin kami bisa terus melakukan itu," ungkap Pompeo.

Angka produksi minyak Iran memang agak kurang terkait keanggotaannya di OPEC. Menurut sumber sekunder IPEC, produksi minyak Iran pada Juli 2019 adalah 2,21 juta barel perhari. Sementara rata-rata produksi harian sepanjang 2018 mencapai 3,55 juta barel perhari. Laporan: Ahda Sabila

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya