Berita

Jumpa pers di kantor Walhi/RMOL Lampung

Nusantara

Segel KPK Diabaikan, 12 Lembaga Desak Pemerintah Pantau Pulau Tegal

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 04:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap abai pengelola Tegal Mas Island terhadap penyegelan yang dilakukan tiga kementerian mengundang reaksi keras pegiat lingkungan hidup di Lampung.

Sebanyak 12 lembaga pegiat lingkungan hidup menggelar jumpa pers di Sekretariat Walhi Lampung, Kedaton, Kota Bandarlampung pada Selasa (20/8). Jumpa pers digelar untuk mengkritisi aktivitas yang masih terjadi di lokasi penyegelan.

Mereka mengaku masih melihat Pantai Marita Sari tetap digunakan sebagai lahan parkir tamu yang akan menyeberang ke Pulau Tegal. Sementara di Pulau Tegal juga masih terlihat ada alat berat.


"Kami menilai kegiatan itu merupakan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Eksavator kami duga masih mengeruk bukit untuk reklamasi pantai Pulau Tegal,” ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri seperti diberitakan Kantor Benita RMOLLampung.

Irfan menambahkan Walhi Lampung bersama 11 lembaga pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintahan pusat, termasuk KPK, untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola Tegal Mas. Hal ini dalam rangka proses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Selain itu dilakukan juga pemantauannya karena meski sudah dipasang plang pengumuman kegiatan masih berjalan,” katanya.

Tiga kementrian, KKP, KLHK, Agraria dan Tata Ruang, dua pekan lalu, 6 Agustus 2019, telah menyegel Pantai Marita Sari dan Tegal Mas Island agar tak ada aktivitas selama proses hukum masih berlangsung.

KPK ikut memelototi pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas pimpinan Thomas Azis Riska. Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan menutup total jika pihak Tegal Mas tak mengindahkan ketentuan.

Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, reklamasi yang dilakukan Tegas Mas telah melanggar tiga UU 32/2009, UU 1/2014, dan UU 27/2007.

“Reklamasi yang mereka lakukan menggunakan material dengan mengeruk bukit yang tidak jauh dari lokasi sejak Januari 2018, tanpa mempunyai izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan perairan pesisir,” katanya.

Kedua belas lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya