Berita

Jumpa pers di kantor Walhi/RMOL Lampung

Nusantara

Segel KPK Diabaikan, 12 Lembaga Desak Pemerintah Pantau Pulau Tegal

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 04:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap abai pengelola Tegal Mas Island terhadap penyegelan yang dilakukan tiga kementerian mengundang reaksi keras pegiat lingkungan hidup di Lampung.

Sebanyak 12 lembaga pegiat lingkungan hidup menggelar jumpa pers di Sekretariat Walhi Lampung, Kedaton, Kota Bandarlampung pada Selasa (20/8). Jumpa pers digelar untuk mengkritisi aktivitas yang masih terjadi di lokasi penyegelan.

Mereka mengaku masih melihat Pantai Marita Sari tetap digunakan sebagai lahan parkir tamu yang akan menyeberang ke Pulau Tegal. Sementara di Pulau Tegal juga masih terlihat ada alat berat.


"Kami menilai kegiatan itu merupakan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Eksavator kami duga masih mengeruk bukit untuk reklamasi pantai Pulau Tegal,” ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri seperti diberitakan Kantor Benita RMOLLampung.

Irfan menambahkan Walhi Lampung bersama 11 lembaga pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintahan pusat, termasuk KPK, untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola Tegal Mas. Hal ini dalam rangka proses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Selain itu dilakukan juga pemantauannya karena meski sudah dipasang plang pengumuman kegiatan masih berjalan,” katanya.

Tiga kementrian, KKP, KLHK, Agraria dan Tata Ruang, dua pekan lalu, 6 Agustus 2019, telah menyegel Pantai Marita Sari dan Tegal Mas Island agar tak ada aktivitas selama proses hukum masih berlangsung.

KPK ikut memelototi pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas pimpinan Thomas Azis Riska. Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan menutup total jika pihak Tegal Mas tak mengindahkan ketentuan.

Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, reklamasi yang dilakukan Tegas Mas telah melanggar tiga UU 32/2009, UU 1/2014, dan UU 27/2007.

“Reklamasi yang mereka lakukan menggunakan material dengan mengeruk bukit yang tidak jauh dari lokasi sejak Januari 2018, tanpa mempunyai izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan perairan pesisir,” katanya.

Kedua belas lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya