Berita

Jumpa pers di kantor Walhi/RMOL Lampung

Nusantara

Segel KPK Diabaikan, 12 Lembaga Desak Pemerintah Pantau Pulau Tegal

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 04:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap abai pengelola Tegal Mas Island terhadap penyegelan yang dilakukan tiga kementerian mengundang reaksi keras pegiat lingkungan hidup di Lampung.

Sebanyak 12 lembaga pegiat lingkungan hidup menggelar jumpa pers di Sekretariat Walhi Lampung, Kedaton, Kota Bandarlampung pada Selasa (20/8). Jumpa pers digelar untuk mengkritisi aktivitas yang masih terjadi di lokasi penyegelan.

Mereka mengaku masih melihat Pantai Marita Sari tetap digunakan sebagai lahan parkir tamu yang akan menyeberang ke Pulau Tegal. Sementara di Pulau Tegal juga masih terlihat ada alat berat.


"Kami menilai kegiatan itu merupakan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Eksavator kami duga masih mengeruk bukit untuk reklamasi pantai Pulau Tegal,” ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri seperti diberitakan Kantor Benita RMOLLampung.

Irfan menambahkan Walhi Lampung bersama 11 lembaga pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintahan pusat, termasuk KPK, untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pengelola Tegal Mas. Hal ini dalam rangka proses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Selain itu dilakukan juga pemantauannya karena meski sudah dipasang plang pengumuman kegiatan masih berjalan,” katanya.

Tiga kementrian, KKP, KLHK, Agraria dan Tata Ruang, dua pekan lalu, 6 Agustus 2019, telah menyegel Pantai Marita Sari dan Tegal Mas Island agar tak ada aktivitas selama proses hukum masih berlangsung.

KPK ikut memelototi pelanggaran yang dilakukan Tegal Mas pimpinan Thomas Azis Riska. Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang akan menutup total jika pihak Tegal Mas tak mengindahkan ketentuan.

Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, reklamasi yang dilakukan Tegas Mas telah melanggar tiga UU 32/2009, UU 1/2014, dan UU 27/2007.

“Reklamasi yang mereka lakukan menggunakan material dengan mengeruk bukit yang tidak jauh dari lokasi sejak Januari 2018, tanpa mempunyai izin lokasi perairan pesisir dan izin pengelolaan perairan pesisir,” katanya.

Kedua belas lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya