Berita

Erwin Situmorang (tengah)/RMOL

Hukum

Ormas Batak Laporkan Ustaz Abdul Somad Ke Polda Metro Jaya

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak terima salib dihina, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) laporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Polda Metro Jaya, Senin (19/8).

Tim Hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya merupakan buntut dari penggalan video yang berisi UAS yang sedang menjawab pertanyaan jamaah.

"Seperti yang kita ketahui bahwa ceramah beliau di Pekanbaru itu, yang menyatakan salib itu ada iblis dan kafir, ada jin, dan menyatakan juga bahwa di red crossnya di ambulance adalah lambang kafir. Itu adalah pernyataan yang tidak benar," ucap Erwin Situmorang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8).


Erwin menambahkan, ia meminta negara untuk ikut campur menangani pernyataan UAS yang viral di media sosial.

"Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaan. Jangan sampai terkoyak kembali oleh oknum tersebut," tegasnya.

Selain itu, Erwin berharap dengan dilaporkannya UAS, tidak ada lagi pemuka agama yang melakukan penistaan ataupun menghina agama lain.

"Selanjutnya, kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz atau pendeta lain yang menista dan menghina agama. Karena kita adalah umat yang saling mengasihi dan menghargai satu sama lain," harapnya.

Erwin menambahkan, bukan hanya umat nasrani yang tidak terima dengan pernyataan UAS, tetapi banyak pemuka agama Islam yang juga menyatakan UAS keliru. Sehingga, atas dasar itu ia melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya.

"Jadi bukan kami sendiri di sini yang Kristiani, namun sesama umat muslim juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh beliau," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa sebuah flashdisk yang berisi video UAS yang viral di media sosial.

"Jadi dia juga mewakili sebagai seorang yang mendidik keberagaman dalam bingkai Kebhinekaan. Itu berlaku untuk semua pemuka agama, tidak hanya beliau," pungkasnya.

Laporan tersebut telah teregistrasi pada Laporan Nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. UAS dilaporkan menggunakan Pasal 156 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Selain Ormas Horas Bangso Batak, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga telah resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya