Berita

Erwin Situmorang (tengah)/RMOL

Hukum

Ormas Batak Laporkan Ustaz Abdul Somad Ke Polda Metro Jaya

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak terima salib dihina, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) laporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Polda Metro Jaya, Senin (19/8).

Tim Hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya merupakan buntut dari penggalan video yang berisi UAS yang sedang menjawab pertanyaan jamaah.

"Seperti yang kita ketahui bahwa ceramah beliau di Pekanbaru itu, yang menyatakan salib itu ada iblis dan kafir, ada jin, dan menyatakan juga bahwa di red crossnya di ambulance adalah lambang kafir. Itu adalah pernyataan yang tidak benar," ucap Erwin Situmorang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8).

Erwin menambahkan, ia meminta negara untuk ikut campur menangani pernyataan UAS yang viral di media sosial.

"Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaan. Jangan sampai terkoyak kembali oleh oknum tersebut," tegasnya.

Selain itu, Erwin berharap dengan dilaporkannya UAS, tidak ada lagi pemuka agama yang melakukan penistaan ataupun menghina agama lain.

"Selanjutnya, kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz atau pendeta lain yang menista dan menghina agama. Karena kita adalah umat yang saling mengasihi dan menghargai satu sama lain," harapnya.

Erwin menambahkan, bukan hanya umat nasrani yang tidak terima dengan pernyataan UAS, tetapi banyak pemuka agama Islam yang juga menyatakan UAS keliru. Sehingga, atas dasar itu ia melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya.

"Jadi bukan kami sendiri di sini yang Kristiani, namun sesama umat muslim juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh beliau," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa sebuah flashdisk yang berisi video UAS yang viral di media sosial.

"Jadi dia juga mewakili sebagai seorang yang mendidik keberagaman dalam bingkai Kebhinekaan. Itu berlaku untuk semua pemuka agama, tidak hanya beliau," pungkasnya.

Laporan tersebut telah teregistrasi pada Laporan Nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. UAS dilaporkan menggunakan Pasal 156 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Selain Ormas Horas Bangso Batak, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga telah resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya