Berita

Foto:RMOL

Hukum

IJTI Minta Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Segera Ditindak

SABTU, 17 AGUSTUS 2019 | 08:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah awak wartawan dari media online dan televisi yang tengah meliput aksi elemen buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8).

Intimidasi terhadap wartawan VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews bermula saat mereka mengambil video sejumlah pengunjuk rasa dari elemen buruh yang diamankan personel kepolisian, di depan kantor TVRI.

Kontributor SCTV/Indosiar Abdul Haris saat tengah mengambil visual dengan menggunakan HP sempat didorong dari belakang oleh oknum anggota polisi sehingga handphonenya terpental. Sedangkan reporter iNews Armalina sempat mendapat intimidasi dan diminta untuk menghapus visual yang direkam.


Begitu juga dengan jurnalis VIVAnews, Syaefullah, Saat mengambil video, tiba-tiba seorang anggota meminta video atau foto untuk dihapus. Jika tidak menuruti maka diancam akan dibawa ke mobil. Padahal, mereka sudah menunjukan identitas persnya.

Atas persitiwa tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan oknum personel kepolisian. Pasalnya, jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers.

"Pada pasal itu disebutkan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, Sabtu (17/8).

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta

Yadi Hendriana menjelaskan, tindakan oknum personel polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

"IJTI meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi tindak kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan tujuh sikap: IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel polisi; kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

Mendesak aparat kepolisian menindak para oknum personel polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang; aparat polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang; meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas; dan mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI juga mengimbau para jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan untuk melaporkan ke hotline Komite Keselamatan Jurnalis: 0812-4882-231.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya