Berita

Netflix dan Youtube/Net

Publika

Ulasan Hukum Atas Rencana KPI Awasi Netflix Dan Youtube

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 17:33 WIB

BELAKANGAN ini terlihat adanya pro dan kontra terkait dengan wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperlebar objek pengawasan ke Netflix dan Youtube. Bahkan bagi mereka yang kontra saat ini sudah ada petisi di Change.org.id "Tolak KPI awasi Netflix, Facebook dan Youtube".

Bahwa tidak dapat dipungkiri, ada pergeseran "selera" dari masyarakat pada saat ini yang semula mencari informasi dan menikmati hiburan melalui siaran TV Konvensional menjadi ke siaran digital Youtube atau Netflix dikarenakan makin mobile-nya para penonton sehingga tidak sempat menonton program TV secara ontime dan mencari tayangan ulangnya di Youtube sampai dengan kuota paket internet yang makin terjangkau bagi para penonton.

Sebelum kita beramai-ramai mendukung, gemes bahkan marah dengan petisi ini, baiknya kita mendudukkan permasalahan ini dengan merujuk kepada aturan hukum yang berlaku yang terkait dengan kewenangan KPI yaitu UU 32/2002 tentang Penyiaran.


Ada dua pertanyaan mendasar yang akan kita bahas dalam permasalahan ini:

Pertama, apakah konten atau penayangan digital yang diselenggarakan oleh Youtube dan Netflix merupakan "siaran" sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran?

Kedua, apakah KPI berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan Youtube?

Definisi siaran berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif ataupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa konten digital yang ditampilkan oleh Youtube dan Netflix berupa video dan atau film adalah siaran.

Wewenang KPI berdasarkan Pasal 8 ayat 2 huruf a dan c KPI berwenang menetapkan program standar siaran dan mengawasi pelaksanaan dan peraturan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran.

Bahwa melihat siaran Youtube dan Netflix yang berpotensi tidak terarah dan membahayakan para penontonnya misalnya anak-anak, maka KPI seharusnya mempunyai otoritas hukum dan otoritas moral bersama-sama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran Netflix dan Youtube.

Saya menduga adanya penolakan kepada wacana kewenangan KPI tersebut lebih kepada rasa tidak puasnya masyarakat kepada kinerja KPI dan bukan kepada konteks permasalahan dan ini tentunya masukan bagi KPI untuk meningkatkan kinerjanya jauh lebih baik lagi.

Bahwa sejalan dengan surat Al-Maidah ayat 8 di Al-Quran, kadang-kadang ketidaksukaan kita kepada seseorang atau suatu kaum membuat kita kadang sering bersikap tidak adil kepadanya dan mengabaikan objektifitas permasalahan.

Hendarsam Marantoko
Advokat, praktisi hukum, dan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya