Berita

Netflix dan Youtube/Net

Publika

Ulasan Hukum Atas Rencana KPI Awasi Netflix Dan Youtube

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 17:33 WIB

BELAKANGAN ini terlihat adanya pro dan kontra terkait dengan wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperlebar objek pengawasan ke Netflix dan Youtube. Bahkan bagi mereka yang kontra saat ini sudah ada petisi di Change.org.id "Tolak KPI awasi Netflix, Facebook dan Youtube".

Bahwa tidak dapat dipungkiri, ada pergeseran "selera" dari masyarakat pada saat ini yang semula mencari informasi dan menikmati hiburan melalui siaran TV Konvensional menjadi ke siaran digital Youtube atau Netflix dikarenakan makin mobile-nya para penonton sehingga tidak sempat menonton program TV secara ontime dan mencari tayangan ulangnya di Youtube sampai dengan kuota paket internet yang makin terjangkau bagi para penonton.

Sebelum kita beramai-ramai mendukung, gemes bahkan marah dengan petisi ini, baiknya kita mendudukkan permasalahan ini dengan merujuk kepada aturan hukum yang berlaku yang terkait dengan kewenangan KPI yaitu UU 32/2002 tentang Penyiaran.


Ada dua pertanyaan mendasar yang akan kita bahas dalam permasalahan ini:

Pertama, apakah konten atau penayangan digital yang diselenggarakan oleh Youtube dan Netflix merupakan "siaran" sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran?

Kedua, apakah KPI berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan Youtube?

Definisi siaran berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif ataupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa konten digital yang ditampilkan oleh Youtube dan Netflix berupa video dan atau film adalah siaran.

Wewenang KPI berdasarkan Pasal 8 ayat 2 huruf a dan c KPI berwenang menetapkan program standar siaran dan mengawasi pelaksanaan dan peraturan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran.

Bahwa melihat siaran Youtube dan Netflix yang berpotensi tidak terarah dan membahayakan para penontonnya misalnya anak-anak, maka KPI seharusnya mempunyai otoritas hukum dan otoritas moral bersama-sama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran Netflix dan Youtube.

Saya menduga adanya penolakan kepada wacana kewenangan KPI tersebut lebih kepada rasa tidak puasnya masyarakat kepada kinerja KPI dan bukan kepada konteks permasalahan dan ini tentunya masukan bagi KPI untuk meningkatkan kinerjanya jauh lebih baik lagi.

Bahwa sejalan dengan surat Al-Maidah ayat 8 di Al-Quran, kadang-kadang ketidaksukaan kita kepada seseorang atau suatu kaum membuat kita kadang sering bersikap tidak adil kepadanya dan mengabaikan objektifitas permasalahan.

Hendarsam Marantoko
Advokat, praktisi hukum, dan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya