Berita

Netflix dan Youtube/Net

Publika

Ulasan Hukum Atas Rencana KPI Awasi Netflix Dan Youtube

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 17:33 WIB

BELAKANGAN ini terlihat adanya pro dan kontra terkait dengan wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperlebar objek pengawasan ke Netflix dan Youtube. Bahkan bagi mereka yang kontra saat ini sudah ada petisi di Change.org.id "Tolak KPI awasi Netflix, Facebook dan Youtube".

Bahwa tidak dapat dipungkiri, ada pergeseran "selera" dari masyarakat pada saat ini yang semula mencari informasi dan menikmati hiburan melalui siaran TV Konvensional menjadi ke siaran digital Youtube atau Netflix dikarenakan makin mobile-nya para penonton sehingga tidak sempat menonton program TV secara ontime dan mencari tayangan ulangnya di Youtube sampai dengan kuota paket internet yang makin terjangkau bagi para penonton.

Sebelum kita beramai-ramai mendukung, gemes bahkan marah dengan petisi ini, baiknya kita mendudukkan permasalahan ini dengan merujuk kepada aturan hukum yang berlaku yang terkait dengan kewenangan KPI yaitu UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Ada dua pertanyaan mendasar yang akan kita bahas dalam permasalahan ini:

Pertama, apakah konten atau penayangan digital yang diselenggarakan oleh Youtube dan Netflix merupakan "siaran" sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran?

Kedua, apakah KPI berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan Youtube?

Definisi siaran berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif ataupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa konten digital yang ditampilkan oleh Youtube dan Netflix berupa video dan atau film adalah siaran.

Wewenang KPI berdasarkan Pasal 8 ayat 2 huruf a dan c KPI berwenang menetapkan program standar siaran dan mengawasi pelaksanaan dan peraturan pedoman prilaku penyiaran serta standar program siaran.

Bahwa melihat siaran Youtube dan Netflix yang berpotensi tidak terarah dan membahayakan para penontonnya misalnya anak-anak, maka KPI seharusnya mempunyai otoritas hukum dan otoritas moral bersama-sama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran Netflix dan Youtube.

Saya menduga adanya penolakan kepada wacana kewenangan KPI tersebut lebih kepada rasa tidak puasnya masyarakat kepada kinerja KPI dan bukan kepada konteks permasalahan dan ini tentunya masukan bagi KPI untuk meningkatkan kinerjanya jauh lebih baik lagi.

Bahwa sejalan dengan surat Al-Maidah ayat 8 di Al-Quran, kadang-kadang ketidaksukaan kita kepada seseorang atau suatu kaum membuat kita kadang sering bersikap tidak adil kepadanya dan mengabaikan objektifitas permasalahan.

Hendarsam Marantoko
Advokat, praktisi hukum, dan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya